DPRD Ingatkan Waktu Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK

UPAYA : Wali Kota Tegal Dedy menuturkan terkait dengan penyelesaian temuan BPK, akan segera melakukan upaya tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan rencana aksi yang telah dibuat. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, ingatkan waktu penyelesaian tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Kota Tegal, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal, tahun anggaran 2021 Menjadi Peraturan Daerah, Rabu (13/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tegal yang disampaikan Anshori Faqih menyampaikan, terkait Pengawasan DPRD Atas LHP BPK 2021, Banggar merekomendasikan Pemerintah Kota Tegal segera menyusun Rencana Aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi BPK pada LPP APBD Tahun Anggaran 2021 atas kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dilaksanakan (ditindak lanjuti) oleh Pemerintah Kota.

Selain itu, Banggar juga meminta Sekretaris Daerah bersama OPD terkait dengan temuan BPK untuk mengindentifikasi dan melakukan verifikasi duduk persoalan yang sebenarnya, dan memastikan bagaimana Rencana aksi penyelesaian atas temuan BPK tahun 2021 yang telah disusun berjalan dengan konsisten dan tepat waktu.

Mengindentifikasi faktor-faktor penyebab atas temuan-temuan BPK RI dari sisi kapasitas SDM Pemda Tegal, Tata manajemen sistem/prosedur yang memadai sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Sekretaris Daerah untuk segera mengkoordinasikan dan mensinergikan serta melakukan akselerasi penyelesaian permasalahan atas temuan BPK baik Temuan BPK pada tahun 2021 maupun temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Fraksi Golongan Karya (F Golkar) dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Mohammad Muslim mengingatkan bahwa meskipun Kota Tegal menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih ada beberapa temuan yang harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak diterimanya opini yaitu tanggal 24 Juni 2022.

“Ini berarti bagi OPD yang hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik masih kekurangan volume pekerjaan supaya mengirimkan surat tagihan dan meminta surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan kepada pelaksana / rekanan sehingga untuk pemeriksaan yang akan datang tidak menjadikan temuan kembali,” ujar Muslim.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan rencana aksi yang telah dibuat.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,624