DPRD Beri Penjelasan Raperda Pengembangan Pesantren

RAPERDA : Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal mengenai penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal tentang pengembangan pesantren di wilayah Kota Tegal. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST memberikan penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal tentang pengembangan pesantren di wilayah Kota Tegal. Penjelasan disampaikan oleh Kusnendro pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/2/2023).

Kusnendro menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tegal Tahun 2023 telah disepakati bahwa usulan Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal sebanyak tiga Raperda yakni Raperda tentang pengembangan pesantren di Kota Tegal, Raperda tentang peningkatan kerukunan umat beragama dan Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

“Sesuai dengan kesepakatan pada masa persidangan kesatu ini, kami mengajukan Raperda tentang pengembangan pesantren di Kota Tegal,” kata Kusnendro.

Sebagai bagian dari pendidikan nasional, pendidikan agama juga berhak mendapatkan proporsi yang sama dalam penyelenggaraannya.

Salah satu aspek yang penting dalam keadilan anggaran, sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD, untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi 20 persen tersebut juga diberikan merata, termasuk lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat. Pesantren merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

Berdasarkan data direktorat jenderal pesantren kementerian agama, pada Tahun 2021 mempunyai pesantren berjumlah 12 dengan rincian 8 pesantren dengan tipe satuan pendidikan dan 4 penyelenggara satuan pendidikan.

“Kota Tegal mempunyai jumlah pesantren dengan urutan terkecil di Jawa Tengah atau menempati urutan ke 34 dari 35 kabupaten/kota se-jawa tengah,” ungkap Kusnendro.

Meskipun demikian Kota Tegal perlu mempunyai perda tentang pesantren dan peraturan ini diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pesantren di masa yang akan datang.

Advertisements

Mengingat saat ini juga sudah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan pesantren.

“Dengan terbitnya Perpres tersebut pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren pada fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan,” pungkas Kusnendro.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,877