Diperpanjang, TNI dan Kepolisian Kawal PPKM Mikro

ZONA MERAH : Ardie mengungkapkan, zona merah di Kabupaten Tegal saat ini mencakup empat wilayah kecamatan, yaitu Slawi, Dukuhwaru, Suradadi dan Warureja. Sedangkan 14 kecamatan lain semuanya zona oranye.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah membuat pemerintah mengambil langkah taktis, salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperpanjang mulai tanggal 15-28 Juni 2021.

Pemerintah pun meminta unsur TNI dan kepolisian mengawal ketat pelaksanaannya di lapangan. Keterangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro secara daring beberapa waktu lalu.

Hartarto mengungkapkan, kegiatan perkantoran di zona merah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. Sedangkan di zona kuning, jumlah orang yang bekerja di kantor dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas normal. Pada masa PPKM yang diperketat ini kegiatan belajar mengajar mengikuti keputusan Menteri Pendidikan.

Pembatasan di kecamatan zona merah ini juga berlaku untuk kegiatan peribadahan, dimana warga melaksanakan ibadahnya di rumah masing-masing. Hal ini, lanjut Airlangga, akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah harus menerapkannya di wilayah masing-masing.

Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan PPKM mikro diberlakukan di wilayah zona merah, Komandan Kodim dan Kepala Kepolisian resor di masing-masing kabupaten dan kota akan diminta untuk mendampingi kepala daerah, termasuk dalam hal percepatan vaksinasi.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie yang mengikuti jalannya rapat tersebut dari Ruang Rapat Sekda bersama jajarannya mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Guna mengantisipasi itu, dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal memperbanyak jumlah testing, mengintensifkan tracing pada kontak erat dan treatment-nya pada pasien Covid-19, disamping menggencarkan operasi yustisi.

Usai rakor, malam itu juga Ardie memimpin rapat dengan pada kepala organisasi perangkat daerah bersama Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Bimo Budi Hartono dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro.

Rakor tersebut ntuk merumuskan langkah penanganan segera guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal.
(Red2/Umum)

Editor : Ahmad Wachidin

Advertisements
TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442