Dinilai Lebih Menguntungkan, Tiga Fraksi Usul Sebagian Saldo Kas Daerah Didepositokan

RAPERDA : Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap pengantar Wali Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPP APBD) Kota Tegal tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Terkait dengan penyimpanan kas daerah milik Pemerintah Kota Tegal, tiga fraksi mengusulkan agar penyimpanan sebagian kas daerah disimpan dalam bentuk Deposito karena dinilai lebih menguntungkan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Fraksi-fraksi tersebut dalam acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap pengantar Wali Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPP APBD) Kota Tegal tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (22/6/2022).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan oleh Yusuf Al Baihaqi menyampaikan bahwa saldo Kas Daerah per 31 Desember 2021 berupa giro pada Bank Jateng dengan rekening giro sebesar Rp. 93.767.421.662,00 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Nomor 900/007/2019 tahun 2020, tentang Penunjukkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Koordinator Tegal sebagai pemegang rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Tegal.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PKB menanyakan apakah sampai saat ini penempatan kas di kas daerah seluruhnya masih ada pada rekening giro? Menurut Fraksi PKB jika sebagian dari kas daerah tersebut disimpan dalam bentuk deposito, tentunya Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2022 berpotensi memperoleh pendapatan (bunga/jasa bank) yang lebih besar di banding jika dana tersebut ditempatkan pada rekening giro.

Sisdiono Ahmad, yang mewakili Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi menyampaikan hal serupa.

Dari laporan Neraca per 31 Desember 2021 terdapat asset lancar sebesar Rp. 211.742.440.334, yang terdiri terdiri dari : – kas di kas daerah = Rp. 93.767.421.662.00, – kas di BLUD = Rp. 40.140.842.019,75 dan – kas di bendahara BOS = Rp. 2.678.032.080,00 dan sisanya berupa piutang, penyisihan piutang dan persediaan, semua kas ini disimpan dalam bentuk giro di bank Jateng.

Dalam pandangan umum tersebut Fraksi Gerindra meminta agar sebagian kas tersebut disimpan dalam bentuk deposito sehingga akan memperoleh pendapatan lebih besar dari pada dalam bentuk giro.

“Fraksi Gerindra meminta agar sebagian kas ini disimpan dalam bentuk deposito sehingga akan memperoleh pendapatan lebih besar dari pada dalam bentuk giro,” ujar Sisdiono Ahmad.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang disampaikan Tengku Rizki Aljupri. Selain sebagian saldo di kas daerah, Fraksi PAN juga menyoroti saldo kas yang menjadi ada di BLUD Kardinah.

“Apakah sekarang ini masih di sana? Walaupun penguasaan keuangan BLUD ada di Direktur dan manajemen, Fraksi PAN meminta adanya controling ketat terhadap ini, harusnya saldo kas yang ada di BLUD Kardinah tidak sebesar ini, agar bagi hasil yang diperoleh lebih menguntungkan di deposito, dalam rangka meningkatkan PAD, selain itu saldo kas yang besar juga menimbulkan potensi pergeseran kas yang tidak semestinya terjadi,” ujar Politisi PAN, Tengku Rizki Aljupri.
(Red2/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,454