Di Brebes, 700 Bidang Aset BMD Tersertifikat
BREBES – Sebanyak 700 bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) sudah mendapatkan kepastian hukum setelah tersertifikasi. BMD yang tersertifikat adalah tanah sekolah negeri, jalan poros desa, jalan kabupaten dan saluran irigasi.
Dengan tersertifikasinya BMD, mampu berkontribusi terhadap audit BPK sehingga predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa diraih.
Demikian disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat menyerahkan simbolis sertifikat BMD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021, di aula gedung Islamic Center jalan Yos Sudarso, Brebes, Selasa (28/12).
Untuk itu, Idza mengapresiasi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak terkait, yang turut andil dalam proses dan penerbitan sertifikat. Pemkab Brebes tengah mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Salah satu langkah untuk mewujudkannya dengan melibatkan Kantor ATR/BPN yang terintegrasi dengan Pemkab. Dengan komitmen dan implementasi melalui rencana aksi bersama perbaikan tata kelola aset daerah.
Lanjut Idza, sertifikatifikasi tanah BMD merupakan salah satu upaya Pemkab dalam rangka pengamanan aset BMD secara fisik dan dokumen/sertifikat. Selain itu, untuk menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah menjadi dasar legalitas aset daerah, agar tidak mudah berpindah kepemilikannya.
Kepada penanggung jawab penerima sertifikat, Idza berpesan agar jangan menyalahgunakan sertifikat BMD. Harus dijaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum, jaga simpan baik-baik, jangan sampai rusak atau hlang.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo A Ptnh MM menjelaskan, untuk Tahun Anggaran 2021 diserahkan 700 bidang dan 2022 mendatang 800 bidang.
Dari 700 bidang tersebut tersebar di sekolah negeri, jalan poros desa, jalan kabupaten dan saluran irigasi diserahkan kepada penerima atau penanggungjawab. Sedangkan total aset tanah BMD ada 3.156 bidang.
Dengan terbitnya sertifikat tanah tujuan catur tertib pertanahan yakni, tertib administrasi, hukum, penggunaan tanah, pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup dapat terwujud. Kewajiban memelihara, menggunakan atau memanfaatkan sesuai dengan tujuan, sifat dan keadaan pemberian hak atas tanahnya menjadi tanggung jawab penerima hak atas tanah.
Penyerahan sertifikat ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Brebes dan Kepala BPN Brebes. Ikut menyaksikan penandatangan berita acara Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Kepala Dinas Perwaskim Sutrisno SH MH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sutaryono, dan Plt Kepala Dindikpora Brebes Rojat MPd.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah