Desain Revitalisasi Wajah Alun-alun Kabupaten Brebes
BREBES – Revitalisasi wajah kabupaten Brebes seputar alun-alun hingga koridor Jalan Diponegoro saat ini sedang digarap. Bahkan, desain tata wilayahnya pun sudah dapat diketahui dari gambar sesuai rencananya.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes Sutaryono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Agus Pramono mengatakan, revitalisasi alun-alun sebenarnya masuk dalam paket pekerjaan penataan koridor Jalan Pangeran Diponegoro Kabupaten Brebes.
Ia menambahkan, proses pengerjaan proyek revitalisasi itu, hanya pengaspalan keliling dan pelebaran pedestrian untuk pejalan kaki.
“Revitalisasi alun-alun satu paket dengan penataan koridor Jalan Diponegoro Kota Brebes. Pekerjaan hanya pengaspalan keliling dan rehabilitasi pedestrian dengan diperlebar ke dalam 9 meter. Ditambah gapura di sisi utara,” kata Agus Pramono, Selasa (10/10/23).
Agus melanjutkan, penataan koridor Jalan Pangeran Diponegoro menelan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar itu, pengerjaannya ditargetkan selesai hingga tanggal 10 Desember 2023 mendatang.
Terkait pengerjaannya, tidak hanya difokuskan pada revitalisasi Alun-alun Brebes saja. Namun juga penataan dari trotoar jalan sisi timur Jembatan Pemali sampai Pasar Induk Brebes.
Termasuk jalan Utara alun-alun di Jalan M Yamin sampai perempatan Gamprit, dilanjut ke arah timur di Jalan Sutoyo dan kembali ke arah Selatan (perempatan Brebes Tengah) ke arah selatan di Jalan Suprapto.
“Perbaikan trotoar dilakukan karena saat ini trotoar jalan yang ada kurang humanis bagi pejalan kaki. Sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki yang melintas,” jelasnya.
Penataan koridor Jalan Diponegoro, termasuk di Alun-alun Brebes, dilaksanakan karena banyak aktivitas yang dilakukan masyarakat. Alun-alun sebagai ruang publik diharapkan bisa menjadi diakses oleh siapapun. Sehingga alun-alun nantinya bisa menjadi akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Termasuk untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang terjadi pada saat musim hujan. Ini harus ditata dengan baik,” katanya.
Dia mengatakan, semua kebutuhan tata kota usulan masyarakat tak bisa langsung dipenuhi, namun harus dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
“Apalagi alun-alun yang menjadi ruang publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak DPU saja, melainkan OPD lainnya. Sebagai contoh Dinkopumdag sebagai dinas yang melakukan penataan PKL. Dinas Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan alun-alun sendiri. Termasuk pihak Dishub dan Satpol PP,” jelasnya.
Terkait target pengerjaan, Agus mengungkapkan ada kendala lantaran ada beberapa pelaksanaan kegiatan di alun-alun, seperti digunakan peringatan HUT RI dan lain-lainnya.
Maka, ada kemungkinan kompensasi penambahan waktu akibat tertunda adanya pelaksanaan kegiatan lainnya di alun-alun.
“Kemungkinan kita ada kompensasi penambahan waktu karena sebelumnya di alun-alun banyak kegiatan yang diselenggarakan di sana,” pungkasnya.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah