Desa-Desa di Tegal Siap Dapat Hadiah Ekonomi! Ini Bocoran Rencana Besar Pembentukan Koperasi Merah Putih

KOORDINASI : Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, memimpin rapat koordinasi pembentukan Tim Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Ruang Rapat Bupati Tegal.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

TEGAL – Kabupaten Tegal tengah bersiap menyambut program besar yang bisa membawa angin segar bagi perekonomian desa. Pemerintah daerah sedang merancang pembentukan Tim Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis masyarakat. Program ini menjadi sorotan setelah digelarnya rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Tegal pada Kamis, 23 April 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menargetkan terbentuknya 80.000 KDMP di seluruh penjuru tanah air. Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menyampaikan optimismenya terhadap potensi besar yang dimiliki desa-desa di Tegal. Menurutnya, KDMP bisa menjadi peluang emas untuk mengembangkan kekuatan ekonomi lokal melalui sektor pertanian, perdagangan, UMKM, hingga jasa lainnya.

Kholid juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dan masyarakat desa dalam mewujudkan program ini. Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen mendukung penuh, mulai dari regulasi, pendampingan teknis, hingga bantuan anggaran. Ia mendorong para kepala desa dan BPD untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan membentuk tim kerja percepatan di masing-masing desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menambahkan bahwa semua organisasi perangkat daerah harus bersinergi. Dinas terkait seperti Dinas Koperasi UKM, Dispermasdes, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan lainnya akan dilibatkan aktif untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal. Mulai dari sosialisasi hingga pelaporan pendirian koperasi ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

KDMP direncanakan akan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Imam Rudy Kurnianto, menjelaskan bahwa modal awal pendirian koperasi minimal Rp15 juta sesuai aturan Permenkop UKM. KDMP nantinya wajib memiliki unit simpan pinjam dan dapat mengembangkan usaha lain seperti kios sembako, apotek, klinik desa, hingga cold storage.

Musdesus pembentukan tim percepatan KDMP di Kabupaten Tegal dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28 dan 30 April serta 5 Mei 2025. Semua pihak diharapkan bersatu mewujudkan koperasi sebagai simbol kedaulatan ekonomi rakyat desa. Kini saatnya desa bangkit dan mandiri.
(Red1/Umum)

Editor : Indah Setiawati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 126,641