Cukai Naik, Harga Rokok di Indonesia Jadi Termahal Ketiga di ASEAN
JAKARTA – Tarif cukai naik, harga rokok di Indonesia menjadi termahal ketiga di ASEAN. Tarif cukai rokok resmi naik dengan rata-rata 12% pada 2022.
Dilansir dari okezone.com, naiknya harga cukai rokok ini membuat otomotif harga rokok juga naik di pasaran.
Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai bahwa harga jual rokok minimum per bungkusnya masih lebih murah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual, seperti dikutip pada Selasa (14/12).
Menurut Sri, harga rokok paling mahal ialah di Singapura, yaitu kisaran Rp150.238 per bungkusnya. Kemudian, ada Malaysia yang harga rokoknya tembus Rp60.097 per bungkus.
Sementara itu, Indonesia berada di posisi ketiga dengan harga rokok rata-rata sebesar Rp30.625 per bungkus. Lebih murah lagi, ada Filipina yang menjual rokok dengan harga Rp29.772 per bungkus.
Paling rendah, harga rokok di Thailand saat ini berkisar Rp28.125 per bungkusnya.
Penyesuaian tarif ini berlaku harga jual eceran (HJE) minimum rokok per bungkus sebesar Rp38.100 untuk SKM I. Untuk SKM IIA, harganya Rp22.800 dan untuk SPM I Rp40.100.
Selain itu, harga untuk SPM IIA adalah Rp22.700 dan untuk SPM IIB harganya Rp32.700. Ada juga SKT IA yang harganya Rp32.700, SKT IB berharga Rp22.700, serta Rp12.000 untuk SKT II dan Rp10.100 untuk SKT III.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah