Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Tegal Teken MoU dengan Pengadilan Agama Slawi
SLAWI – Fenomena sosial meningkatnya perkawinan anak di bawah usia 19 tahun selama pandemi menjadi alarm perlunya kerja sama dengan lebih banyak pihak untuk mencegah agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah.
Selain meningkatkan risiko kesehatan fisik dan mentalnya, dampak perkawinan anak khususnya pada perempuan akan merenggut haknya dalam memperoleh akses pendidikan yang layak dan aktualisasi dirinya di tengah lingkungan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah usai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pengendalian Perkawinan dan Data Kependudukan dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi di Aula Kantor Pengadilan Agama Slawi, Jumat (24/12/2021) pagi.
Menurutnya, upaya mencegah terjadinya perkawinan anak harus diupayakan semua pihak, dari mulai kampanye perlindungan anak yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan teman sebaya anak, edukasi melalui jalur pendidikan, hingga intervensi administrasi melalui peran kantor pengadilan agama.
Pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting dalam memutuskan perkara perkawinan anak, baik itu soal izin, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan.
Umi menguraikan, berdasarkan data jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal sepanjang tahun 2020 jumlahnya ada 209 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan jumlah perkawinan anak di tahun 2021 sampai dengan akhir November meningkat menjadi 283 orang.
“Artinya di sini kita semua harus ikut bergerak untuk melakukan edukasi dan pendampingan sosial. Meningkatkan kesadaran para orangtua terutama dari masyarakat berpenghasilan rendah sebagai kelompok rentan karena pandangannya menikahkan dini anaknya bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Slawi Abd Basyir yang menandatangani MoU dengan Pemkab Tegal mengatakan jika dispensasi kawin untuk anak di bawah umur bisa diproses jika walinya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Lebih lanjut Basyir menambahkan data terkini ajuan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur yang diterimanya hingga Jumat (24/12/2021) mencapai 327 orang.
“Berdasarkan data yang ada, hingga 24 Desember ini jumlah dispensasi kawin anak di bawah umur sebanyak 327 kasus,” kata Basyir
Sedangkan untuk kasus perceraian talak, pihaknya mencatat ada 894 kasus dan cerai gugat 3.166 kasus. Sehingga jika ditambah perkara lain-lain, maka Kantor Pengadilan Agama Slawi sudah menangani perkara sebanyak 4.520 kasus.
Dirinya pun berharap dengan adanya MoU tersebut, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Terlebih, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang turut mempengaruhi meningkatnya permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah