Bupati Umi Azizah Launching E-retribusi di 6 Pasar Kabupaten Tegal
SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan melaunching penerapan E-retribusi pasar Kabupaten Tegal di Pasar Banjaran pada, Rabu (7/7/2023) pagi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Elektronik. E-retribusi tersebut akan berlaku di 6 pasar Kabupaten Tegal yaitu Pasar Banjaran, Pasar Balamoa, Pasar Suradadi, Pasar Balapulang, Pasar Banjaranyar, dan Pasar Bumijawa yang memiliki total 2.720 pedagang.
Acara launching tersebut dihadiri secara luring oleh 50 pedagang Pasar Banjaran dan pedagang lainnya mengikuti secara daring melalui live streaming di channel Youtube Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sistem penarikan retribusi pemanfaatan kios dan los pasar tradisional secara elektronik dengan menggunakan kartu merupakan bagian dari gerakan nasional non tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak tahun 2014. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. Harapannya terbentuk masyarakat yang lebih aktif dalam penggunaan transaksi non tunai.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, di Kabupaten Tegal sendiri terdapat 25 pasar. Sebelumnya e-retribusi telah dilaksanakan di 12 pasar sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Hari ini, penambahan 6 pasar menjadikan total 18 pasar yang telah diterapkan sistem e-retribusi. Pihaknya menargetkan, di tahun 2024 mendatang seluruh pasar di Kabupaten Tegal menggunakan sistem e-retribusi.
“Kami menerapkan ini juga dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi elektronik, konektivitas antara perbankan, kemudahan pedagang dalam pembayaran, pelaporan data transaksi dan akses melalui media elektronik. Penerapan e-retribusi ini kami bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Bank Jateng. Harapannya, dengan e-retribusi online sehingga petugas tidak memegang uangnya, data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal dapat lebih transparan,” ujar Suspriyanti.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal M. Taufiq Amrozi menyampaikan kepentingannya untuk mendorong agar pelayanan dapat berjalan baik khususnya E-retribusi.
“E-retribusi ini menjadi salah satu mata rantai yang membentuk ekosistem pembayaran non tunai. Mudah-mudahan dengan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, mengurangi kebocoran yang tidak perlu, sehingga PAD dapat meningkat. Kami sudah meneliti dan melakukan pengkajian, transaksi non tunai memang inline terhadap peningkatan PAD. Dimana daerah itu index elektronifikasinya bagus, biasanya PAD akan meningkat,” terang Taufiq.
Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah berharap para pedagang bisa segera beradaptasi dengan sistem E-retribusi. Di pasar yang sudah diterapkan E-retribusi sudah tidak lagi berlaku pembayaran retribusi uang tunai.
Oleh karena itu, Umi berpesan agar pedagang tidak lupa meminta struk setelah melakukan pembayaran dan menghimbau untuk pedagang agar menolak pembayaran apabila ada petugas yang meminta uang tunai dengan bukti struk retribusi manual karena alasan mesin rusak.
“Hal baru ini biasanya membuat tidak nyaman, enaknya pegang uang cash karena kalau tidak pegang cash rasanya tidak punya uang. Sesungguhnya pembayaran non tunai ini akan memudahkan. Panjenengan tidak perlu membawa dompet yang berisi uang. Dengan E-retribusi ini uang panjenengan aman dari kehilangan, pencopetan, dan aman dari penerimaan uang palsu,” jelas Umi.
Ditemui setelah acara oleh reporter Slawi FM, seorang pedagang jajanan kering di Pasar Banjaran Istiqomah menuturkan, dengan adanya E-retribusi ini bisa memudahkan para pedagang. Karena para pedagang kini tidak lagi menggunakan uang cash. Sehingga terhindar dari pungutan liar (pungli).
“Kami tidak perlu lagi menyiapkan uang pecahan untuk membayar retribusi. Nanti petugas yang melakukan scan, kita tinggal terima saja struk pembayarannya. Kami juga tidak khawatir ada pungli. Jadi, menurut saya ini sangat memudahkan pedagang dalam membayar retribusi,” tandasnya.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah