Brebes dan Pemalang Jadi Sasaran Sindikat Perdagangan Makanan Kedaluarsa

SINDIKAT : Konferensi Pers Polres Batang Jateng ungkap sindikat perdagangan makanan kedaluarsa. Juga terlihat produk yang diperjualbelikan sebagai barang bukti.(Beenews.id/doc)

BREBES – Masyarakat Brebes dan Pemalang wajib waspada, karena daerahnya menjadi sasaran sindikat perdagangan makanan kedaluarsa. Hal ini diketahui setelah Polres Batang mengungkap sindikat perdagangan makanan kedaluarsa.

Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap tiga orang tersangka sindikat perdagangan makanan kadaluarsa. Ketiganya yakni, Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), dan M Susanto (39).

Tersangka Arfan Septiadi dan Teguh Sani Saputra adalah warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap di wilayah Klaten.

Kemudian tersangka M Susanto, merupakan warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diciduk petugas di rumahnya.

Modus ketiganya, yaitu dengan membeli produk makanan dan minuman ringan yang telah habis masa berlakunya. Kemudian tanggal kedaluarsa diubah menjadi baru kembali untuk selanjutnya diedarkan atau dijual ke konsumen.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Batang, Rabu 13 September 2023, tersangka Teguh Sani mengaku produk kadaluarsa tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur karena lebih murah. Pendistribusiannya menyasar toko yang dirasa tepat di wilayah Bandung, Brebes, Malang, Cilacap dan Yogyakarta.

“Untuk mengelabuhi konsumen saya membersihkan produk yang kondisi fisiknya sudah kotor dengan cairan tiner, agar kelihatan baru dan mengganti tanggal kadaluarsa menggunakan alat khusus,” tandasnya.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers mengungkapkan, pengungkapan sindikat perdagangan makanan kedaluarsa ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas segera melakukan penyelidikan di rumah kontrakan di Dukuh Kaum RT 1 RW 1 Desa Kebumen, Tersono Batang. Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan makanan kedaluarsa.

“Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres membeberkan, modus pelaku adalah dengan membeli makanan kedaluarsa dari pabrik. Selanjutnya produk dipilah dan tanggal kedaluarsa yang tertera dihapus oleh pelaku dan diganti tanggal baru dengan suatu alat.

Advertisements

Setelah itu, barang kadaluarsa berupa bahan makanan serta minuman kemasan yang sudah diolah ulang mulai diedarkan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis. Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus, dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Para pelaku, sambung Kapolres, membeli bahan makanan kedaluarsa di wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto dan Jawa Timur. Setelah diolah, mereka jual ke Jogja, Bandung, Brebes, Pemalang dan daerah lainnya.

“Saat ini barang bukti berupa mesin pencetak tanggal kedaluarsa, ponsel dan kartu ATM, telah diamankan petugas,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam konferensi pers tersebut, tampak produk digelar sebagai barang bukti. Yaitu kecap kemasan, makanan kecil untuk anak-anak hingga jenis makanan lain.

“Kalau zat-zat yang sudah kadaluarsa itu terkonsumsi oleh masyarakat, terlebih jika kondisi fisiknya kurang fit, jangka panjangnya pasti berdampak buruk bagi kesehatannya,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Subiyanto mengatakan, bahwa pengawasan dan penarikan produk oleh tim gabungan bersama Polres, Satpol PP dan Dinkes selama ini sudah sering dilakukan.

“Dengan temuan ini masyarakat harus lebih teliti lagi apabila akan membeli produk, biasanya akan ada perbedaan fisik, aroma dan warnanya,” tegasnya. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,520