BNN Musnahkan Berbagai Barang Bukti Hasil Kejahatan

BERSINERGI : Wali Kota Tegal Dedy menyampaikan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkoba, semua jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah berkomitmen untuk bersinergi melawan peredaran gelap narkoba. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, BNN Kota Tegal menginisiasi diselenggarakannya pemusnahan barang bukti gabungan antara Kejaksaan negeri Kota Tegal, Polres Tegal Kota, KPP Bea dan Cukai Tegal, Lapas Kota Tegal, Lapas Brebes, dan Lapas Slawi, di Kantor BNN Kota Tegal, Kamis (30-6/2022).

Barang-barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang terdiri dari puluhan minuman keras, ratusan rokok tak bercukai, tembakau, puluhan alat komunikasi, obat – obatan berbahaya hingga narkotika. Semua itu merupakan hasil kerja keras yang profesional dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari masing-masing lembaga.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Sudirman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menguatkan sinergitas antar lembaga.

“Ini merupakan hasil kerja keras yang profesional dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari masing-masing lembaga,” ujar Sudirman.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, Komandan TNI AL Tegal, Letkol Mar Moch Chanan Asfihani MTR Hanla, Komandan Kodim 0712/ Tegal, Letkol Inf Charlie Clay Lorando Sondakh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Slamet Siswanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Tutiek Ernawati dan Kepala KPPBC TMP C Tegal, Yudi Hendrawan.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan tersebut sebagai shock therapy kepada para pengguna narkoba agar menyudahi dan berhenti menggunakan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Slamet Siswanta saat memberikan sambutan pada acara tersebut, menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang telah putusan inkrah terjadi peningkatan. Di tahun 2021 pihaknya menyampaikan ada 19 kasus dan untuk tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan Juni tercatat kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah berkeputusan inkrah ada 14 kasus.

Kajari berharap kedepan penyalahgunaan narkoba di Kota Tegal khsuusnya akan semakin menurun, dan perlu sinergitas bersama segenap unsur untuk mewujudkan hal tersebut.

“Saya berharap kedepan, penyalahgunaan narkoba di Kota Tegal bisa ditekan. Oleh karena itu perlu adanya sinergitas bersama untuk mewujudkannya,” tutur orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,626