Belanja Daerah di 2023 Kota Tegal, Direncanakan Sebesar Rp. 1.225.385.389.977,-
TEGAL – Setelah melalui pembahasan Pemerintah Kota Tegal dengan DPRD Kota Tegal, belanja daerah Kota Tegal tahun anggaran 2023 yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.188.698.974.018,- menjadi sebesar Rp. 1.225.385.389.977,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 36.686.415.959,-.
Sedangkan untuk rencana pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.065.313.362.000,- setelah melalui pembahasan menjadi sebesar Rp. 1.109.829.485.924,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 44.516.123.924,-.
Hal tersebut terungkap dalam acara Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal, yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Ely Farisati, Kamis (24/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.065.313.362.000; menjadi sebesar Rp. 1.109.829.485.924; yang terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp.416.255.424.924; dan pendapatan tranfer sebesar Rp. 693.574.061.000;.
Untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.225.385.389.977; yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja tidak terduga.
Pembiayaan Daerah mengalami perubahan semula sebesar Rp. 123.385.612.018; menjadi Rp. 115.555.904.053. Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit semula sebesar Rp.123.385.612.018; menjadi Rp. 115.555.904.053.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun komisi-komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas rancangan APBD tahun anggaran 2023, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Sedangkan catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang.
“Saya mengingatkan kepada segenap Pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2023 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2023,” ujar Dedy Yon.
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah rancangan Tegal, Perda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2023 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Perda lainnya.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah