Bayar Pajak Kendaran Lebih Mudah, Samsat Kota Tegal Kenalkan Aplikasi NEWSAKPOLE

PELAYANAN : Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Safi’I saat berdialog di Sapa Kota Tegal Sebayu FM menuturkan membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah, Samsat Kota Tegal kini menghadirkan pelayanan samsat keliling dan aplikasi NEWSAKPOLE. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini semakin mudah dengan berbagai layanan yang ditawarkan Samsat Kota Tegal.

Hal tersebut dikatakan Safi’i selaku Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, saat berdialog di Sapa Kota Tegal Sebayu FM, Kamis (8/3/2023).

“Agar masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor, kami hadirkan pelayanan samsat keliling dan aplikasi NEWSAKPOLE,” ujarnya.

Samsat keliling hadir di 4 (empat) kecamatan di Kota Tegal, Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, dan Kecamatan Margadana yang beroperasi dari jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Ditambahkan Syafi’i, Masyarakat Kota Tegal juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor dihari minggu.

“Kami juga buka pelayanan hari Minggu di Alun-alun Kota Tegal dari jam 00.00-11.00 WIB,” ujarnya.

Selain Samsat keliling, Masyarakat Kota Tegal juga bisa memanfaatkan aplikasi NEWSAKPOLE. Aplikasi yang dibuat untuk mempermudah wajib pajak membayarkan pajak kendaraan dengan mudah melalui aplikasi yang dapat di unduh di playstore.

“NEWSAKPOLE merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online, yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan mendapatkan pengesahan serta informasi kendaraan bermotor dengan memanfaatkan perangkat smartphone sebagai media, sehingga masyarakat tidak perlu mengantre dalam mengurus pajak,” ujar Heribertus saat berdialog di Sebayu FM.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat Kota Tegal masih rendah.

“Target pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun 2022, 57 milyar namun hanya terealisasi 54 milyar,” ujar Syafi’i.

Advertisements

Ditambahkannya, sebagai informasi bahwa mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pemerintah akan menghapus registrasi data kendaraan yang mati pajak dua tahun dan tidak akan bisa didaftarkan kembali.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,581