Bapenda Libatkan Jaksa Bantu Penagihan di 9 Desa di Brebes Akibat Nunggak Pajak
BREBES – Bapenda Kabupaten Brebes libatkan Kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) di 9 desa di 4 kecamatan.
Kepala Bapenda Brebes, Subandi, mengatakan pihaknya mengajukan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk penagihan PBB-P2 di 9 desa yang ada di 4 kecamatan. Yakni di Kecamatan Larangan, Paguyangan, Bulakamba, dan Kecamatan Salem.
Sedangkan desa-desa tersebut antara lain Desa Larangan, Siandong, Sitanggal, Slatri, Kedungbokor, Kretek, Bangsri, Wanoja, dan Desa Tembongreja.
Untuk tunggakan yang diajukan melalui surat kuasa khusus sebesar Rp 4,028 miliar dari total tunggakan Rp 28,310 miliar. Tunggakan tersebut dari 2014 sampai 2022.
“Sebelum kami mengajukan surat kuasa khusus ini, kami telah melakukan penagihan secara langsung dan intensif kepada desa-desa tersebut serta melakukan pemanggilan kepada perangkat desa yang masih memiliki tunggakan besar,” kata Subandi, Selasa (14/3).
Ia menambahkan, telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada desa. Baik itu dalam hal pembayaran seperti perluasan kanal-kanal pembayaran secara online maupun proses pelayanan administrasi terkait SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), baik itu mutasi maupun pengajuan objek baru pemecahan SPPT.
“Realisasi PBB-P2 tahun 2022 ini sebesar Rp 46 miliar dari target Rp 45 miliar dengan prosentase capaian 102,40 persen,” imbuhnya.
Ia pun berharap dengan dilakukannya negosiasi oleh Kejaksaan Negeri Brebes, desa-desa tersebut menjadi termotivasi dan lebih menjadi perhatian oleh kepala desa dan perangkat desa dalam penarikan PBB-P2 kepada wajib pajak dan segera menyetorkan uang pajak PBB-P2 ke Kas Daerah.
“Untuk output dari kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja perangkat desa dalam penarikan PBB- P2 yang berimbas kepada pemulihan penerimaan pajak daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Brebes Mernawati mengatakan, Bapenda sudah berupaya untuk melakukan penagihan-penagihan yang mana terlebih dahulu secara persuasif, dan melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga kali terhadap pemerintah desa yang bersangkutan. Namun ada sesuatu dan lain hal yang belum bisa diselesaikan.
“Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diberikan kepada kami, karena di sini Jaksa pengacara negara membantu untuk melakukan penagihan. Selama ini yang kita lakukan berhasil untuk memenuhi target pajak Bapenda,” pungkas Mernawati.(Red3/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah