Balai Kota Area Wajib Vaksin, ASN dan Tamu Diminta Tunjukkan Sertifikat Vaksin
TEGAL – Sebagian besar Aparatur Sipil Negara yang sedang berangkat bekerja dan tamu yang memasuki Balai Kota pada Senin (2/8) pagi terkejut. Pasalnya mereka dihadang Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi bersama Satpol PP Kota Tegal yang melaksanakan razia sertifikat vaksinasi Covid-19 di Gerbang Balai Kota.
Sekda yang didampingi Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, Asisten Pemerintahan yang Inspektur Kota Tegal Imam Badarudin, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetyo, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal M. Rudy Herstyawan, dan Kepala OPD terkait lainnya mencegat ASN dan tamu Balai Kota untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat akan memasuki Balai Kota.
Bagi ASN dan tamu yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, diminta putar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di 1.000 Gerai Vaksin yang ada di Kota Tegal.
Dikatakan Johardi, setelah dicanangkannya warga Kota Tegal wajib vaksinasi Covid-19 pada Minggu (01/08), sesuai instruksi Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono yang menjadikan Balai Kota Tegal sebagai area wajib vaksin, maka ASN di Lingkungan Pemkot Tegal dan tamu yang memasuki Balai Kota diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
‘’Karena sudah dicanangkan pada 1 Agustus, warga Kota Tegal wajib vaksin, sehingga hari ini, Senin kita tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN ataupun Non ASN termasuk tamu-tamu dari masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin,’’ jelas Johardi yang juga mengatakan kemungkinan akan dilaksanakan pemeriksaan sertifikat vaksinasi terhadap ASN di OPD lain di luar Balai Kota.
Johardi juga menambahkan bahwa bagi ASN yang sudah ikut vaksinasi dan baru menunjukkan kartu vaksin di handphone masing-masing, Johardi mengimbau agar segera mencetak kartu vaksin tersebut. Sementara bagi yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil screening belum memenuhi syarat mengikuti vaksinasi seperti adanya komorbid, Johardi meminta mereka menunjukkan surat keterangan dokter.
Selain itu, Johardi menyampaikan bagi siapa saja yang belum vaskin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di beberapa titik di Kota Tegal. Seperti Gedung Lawang Satus atau Gedung Birao untuk warga wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang.
Sementara untuk warga Kota Tegal bisa mengikuti vaksinasi di GOR Wisanggeni. Jika ditemukan adanya ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, Johardi akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Johardi juga menyebut, area wajib vaksin juga sudah dilaksanakan di beberapa area publik seperti pasar-pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Tegal.
Johardi juga berpesan agar masyarakat Kota Tegal menyukseskan program vaksin sebagai upaya menekan penularan atau penyebaran virus Corona di Kota Tegal dan sekitarnya.
(Red2/kesehatan)
Editor : Irene Indah