Awas, SPPD Fiktif Akan Terekam Aplikasi Sistem Perjalanan Dinas
BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Brebes melakukan inovasi dalam pengembangan sistem kepemerintahan pelayanan berbasis elektronik.
Hal tersebut, dibuktikan dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Perjalanan Dinas (SIPERDI), berlaku untuk administrasi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkup pemerintahan.
Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan, Bagian Umum Setda Brebes Indri Indraswari mengatakan, aplikasi SIPERDI diluncurkan guna mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Dengan SIPERDI, semua data perjalanan dinas akan tersimpan dengan baik, bahkan SPPD fiktif pun akan terekam,” ucap Indri yang juga penggagas SIPERDI, saat launching di ruang rapat Sekda Brebes, Kamis (24/6) kemarin.
Lanjut Indri, SIPERDI akan meminimalisir tumpang tindih data, karena dapat menyimpan data perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan, sehingga memudahkan dalam mencarinya.
“Aplikasi ini, juga dapat mengukur jarak dan waktu serta melakukan efisiensi anggaran terutama belanja pakai habis, mengurangi kesalahan pengetikan dan penggunaan kertas,” terangnya.
Asisten Administrasi Sekda Brebes Yuta Sugihyarti mengapresiasi aksi perubahan tersebut. Menurut dia, inilah wujud kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Maka cara kerja, cara belajar, cara berbagi informasi sudah berubah.
“Aplikasi ini sangat efektif bila sudah diterapkan, karena apabila ada ASN ditugaskan melakukan perjalanan dinas, dapat melakukan persetujuan atau disposisi kepala dinas dengan cepat, walau sedang tidak berada di tempat kerja,” ucapnya.
Ke depan aplikasi SIPERDI dapat diterapkan di semua bagian di lingkungan Setda Brebes, di mana aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan belanja perjalanan dinas.
Launching aplikasi SIPERDI dihadiri kepala bagian dan bendahara pengeluaran pembantu, 8 bagian di lingkungan Setda Brebes.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Ahmad Wachidin