Apel Tandai Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kota Tegal

EDUKASI : Bagi masyarakat yang melanggar, Dedy Yon menyampaikan akan memberikan edukasi dan juga pelarangan tegas kepada masyarakat. Apabila masih berulang kali dilakukan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Supaya penyebaran Covid -19 di Kota Tegal dapat ditekan.(BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia se-Jawa-Bali mulai dilaksanakan di daerah-daerah.

Kota Tegal mulai memberlakukan PPKM Darurat, ditandai dengan Apel Gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid – 19 Wilayah Jawa-Bali di Jl. Pancasila, Sabtu (3/6/2021).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal, sekaligus Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal hadir dalam apel tersebut.

Dalam amanatnya, Dedy Yon menyampaikan bahwa Ia berharap ada sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal TNI Polri dan juga seluruh Satgas Covid-19 di Kota Tegal. Dedy Yon menghimbau kesiapan semua anggota Satgas selama pelaksanaan PPKM darurat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Semoga dalam waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 3-20 Juli, semua pihak harus betul-betul ekstra ketat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing.

Dedy yon menyebutkan kebijakan Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI, bahwa PPKM Darurat ini dilaksanakan sama secara nasional, se-Jawa Bali. Wali Kota Tegal mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal nomor 443/018 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Darurat se-Jawa Bali.

Sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah. Kemudian untuk sektor esensial bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Sementara khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Seluruh masyarakat juga dihimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Selain itu, tempat hiburan dan wisata juga di tutup.

Pelaksanaan hajatan yang akan dilakukan, hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan pada saat pelaksanaan hajatan.

Advertisements

“Terkait dengan jaring pengaman sosial kita akan merapatkan dan dikoordinasikan terlebih dahulu tentunya bukan hanya masyarakat yang tidak mampu, tapi juga ada masyarakat yang terdampak yang perlu kita perhatikan,” tutur Wali Kota Tegal.

Dedy Yon menyampaikan bahwa Satgas yang bertugas harus melaksanakan pengawasan dengan semaksimal mungkin, baik itu di rumah sakit maupun di tempat karantina. Pihaknya juga melibatkan komponen dari unsur masyarakat.
(Red3/Pemerintahan)

Editor : Nur Hayati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,269