Ada Larangan HP di SPBU, Pertamina: Cukup Tunjukkan QR Code, Enggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

DIKHAWATIRKAN : Larangan penggunaan telepon seluler di SPBU dikhawatirkan akan memicu ledakan tetapi pihak Pertamina memastikan keamanannya. Karena masyarakat cukup menunjukkan QR Code yang sudah terdaftar di situs MyPertamina.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji)

JAKARTA – Larangan penggunaan telepon seluler di SPBU kembali menjadi topik trending di Twitter. Tagar #SPBU kini telah dicuit sebanyak 5.700 pengguna Twitter hingga pukul 12.35 WIB. Memang, pada 1 Juli hari ini, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Solar akan beralih menggunakan aplikasi MyPertamina. Penggunaan aplikasi tersebut tentu medianya adalah telepon seluler.

Larangan penggunaan telepon seluler di SPBU dikhawatirkan akan memicu ledakan tetapi pihak Pertamina memastikan keamanannya. Karena masyarakat cukup menunjukkan QR Code yang sudah terdaftar di situs MyPertamina.

“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya. Kamipun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan resminya.

Tak harus pakai aplikasi MyPertamina, QR COde juga bisa Alfian bilang, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa dicetak dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar. QR Code tersebut kemudian akan dicocokan datanya oleh operator SPBU. Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian menjelaskan tahapan-tahapan pendaftaran yang menurutnya tidaklah susah.

Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.

“Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal tujuh hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website,” jelasnya.
(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,522