Soroti Aset Tanah Mangkrak, Bupati Umi: Segera Dayagunakan

KOORDINASI : Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat koordinasi pengendalian operasional pendapatan triwulan satu tahun 2022, di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Rabu (25/05/2022). (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah menyoroti keberadaan sejumlah aset tanah milik pemda yang tidak dikelola dengan baik sehingga terkesan mangkrak.

Umi pun meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal segera mengambil langkah konkrit pemanfaatan tanah tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memfasilitasi penumbuhan ekonomi lokal.

Pernyataan ini disampaikan Umi saat membuka rapat koordinasi pengendalian operasional pendapatan triwulan satu tahun 2022, di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Rabu (25/05/2022) siang.

Menurutnya harus ada kepekaan atau sense of crisis dari pengelola aset ataupun pengguna barang milik daerah melihat tanahnya dalam kondisi mangkrak sebagai sebuah peluang untuk dikerjasamakan dengan pelaku usaha.

“Harus ada kepekaan melihat ini sebagai sebuah peluang meningkatkan PAD untuk kemudian ditawarkan ke pelaku usaha, ke UMKM, hingga investor. Ini yang namanya terobosan, tidak pasif seperti ini,” tegas Umi.

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah tersebut tidak sebatas berhenti pada pengamanan aset lewat pensertipikatan tanah atas nama pemda, melainkan harus sampai ke pemanfaatannya yang berdayaguna.

Umi pun mengusulkan digelar bursa khusus penyewaan tanah milik Pemda yang tentunya selain akan menambah pendapatan daerah juga membantu menumbuhkan usaha ekonomi produktif dan menciptakan lapangan kerja di masyarakat.

Menanggapi itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyatakan siap mendukung kebijakan bupati dalam pemanfaatan aset tanah tersebut. Terlebih ada potensi untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

“Selain meningkatkan PAD dan menyejahterakan masyarakat, tujuan lain dari pemanfaatan aset tanah ini adalah mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah,” katanya.

Lebih lanjut Amir mengutarakan jika pemanfaatan aset tanah tersebut dapat dilakukan oleh badan usaha maupun perseorangan melalui kerja sama sewa. Kendati demikian, untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut diperlukan peran kepala perangkat daerah. Artinya, masing-masing badan, dinas dan kantor memiliki tanggungjawab untuk bisa mengoptimalkan asetnya.

Advertisements

Untuk itu, pihaknya selaku koordinator dan pencatat aset milik Pemkab Tegal akan segera mengumpulkan kepala perangkat daerah untuk segera merancang pemanfaatan aset tanahnya yang mangkrak untuk didayagunakan.

“Saya juga berharap tanah milik pemda ini bisa disewakan ke masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tegal. Misalnya untuk pengembangan UMKM. Intinya ini bukan hanya terkait penerimaan APBD, tapi juga pemberdayaan ekonomi,” jelas Amir.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,625