Ribuan P3K Brebes Sumringah Terima SK
BREBES – Sebanyak 1.738 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampak sumringah usah dilantik dan diambil sumpahnya, oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH.
Mereka bahkan membuat tiktok dan mengabadikan kegiatan tersebut dengan foto bersama Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Pejabat lainnya, di Stadion Karang Birahi Brebes, Senin (6/6).
Bupati mengaku turut senang melihat wajah-wajah ceria penerima SK. Moment yang sangat ditunggu-tunggu setelah penantian panjang perjuangan bertahun-tahun mengabdi sebagai guru.
Banyak hal yang harus dilakukan, lanjut Idza, khususnya dalam kegiatan belajar mengajar. Pesan Idza, ciptakan inovasi, terobosan maupun metode sebaik mungkin, untuk menunjang dan mengakselerasi ketertinggalan dalam pembelajaran.
Sehingga peserta didik dapat menangkap dan memahami materi pembelajaran yang disampaikan dengan lebih mudah
Lebih lanjut Idza mengatakan, pada dasarnya PPPK tidak berbeda dengan PNS umumnya. Semuanya sama-sama di gaji berdasarkan undang-undang yang sah.
“Hanya saja, PPPK dengan perjanjian kerja selama 5 tahun sekali untuk diperbarui. Sedangkan PNS hingga mencapai batas usia pensiun,” kata Idza.
Begitu juga dalam pelaksanaan kerja, tidak ada perbedaan dalam golongan, jabatan termasuk dalam segi penghasilan dan gaji antara PNS dengan PPPK telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Brebes kepada 4 orang perwakilan PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Yuta Sugihyarti SH menjelaskan, Pengambilan sumpah dan penyerahan SK PPPK dilaksanakan dua tahap.
Tahap 1 penandatanganan PPPK guru, tahap I diikuti 1738 seluruhnya akan diangkat dalam golongan sembilan dengan kualifikasi pendidikan S1/D IV. Adapun penempatan di SDN sebanyak 1278 orang dan di SMP Negeri 460 orang.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, Guru Kelas 1115 Orang, Guru Agama Islam SD 39 Orang, Guru Penjas Orkes SD 124 Orang, Guru Agama SMP 14 Orang, Guru Bahasa Indonesia 70 Orang , Guru Bahasa Inggris 31 Orang, Guru Bimbingan Konseling 54 Orang, Guru IPA 51 Orang, Guru IPS 32 Orang, Guru Matematika 64 Orang, Guru Penjas Orkes 48 Orang, Guru Ppn 21 Orang, Guru Prakarya 30 Orang Dan Guru TIK 15 Orang.
“Seluruh PPPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 beserta tunjangan BPJS Kesehatan sedangkan tunjangan beras dan tunjangan keluarga beli dapat diberikan,” terang Yuta.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah