Walkot Beri Jawaban Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

BERHARAP : Wali Kota Tegal Dedy berharap dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima mendapat dukungan, baik dari Anggota DPRD Kota Tegal maupun Masyarakat Kota Tegal khususnya para pedagang kaki lima. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono memberikan tanggapan terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tanggapan tersebut disampaikan Wali Kota dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Tegal, atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Empat Raperda Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/6/2022).

Wali Kota memberikan jawaban atas empat Raperda yakni, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda tentang Pengarustamaan Dender (PUG), Raperda tentang Fasilitasi Pencegahaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Raperda Tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

Wali Kota hadir langsung dalam Rapat Paripurna tersebut, bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi dan jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal mengikuti Paripurna secara hybrid.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi khususnya terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman serta menumbuhkan ekonomi mikro yang tangguh, Pemkot Tegal selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sedangkan untuk penempatan pedagang kaki lima sangat dibutuhkan lahan yang permanen dan representatif, akan tetapi lahan yang dimiliki Pemkot sangat terbatas, sehingga perlu kerjasama dengan pihak lain dalam penyedian lahan.

Ada dua hal pokok yang menurut Dedy Yon Supriyono yang perlu mendapat perhatian terhadap pedagang kaki lima yaitu penataan dan pemberdayaan yang di dalamnya juga terdapat aspek ketertiban umum.

“Saya berharap tidak ada lagi pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas jualan di bahu jalan dan di atas trotoar karena itu merupakan fasilitas publik yang harus seteril dari aktivitas berjualan. Hak orang lain juga harus kita hormati agar Kota Tegal ke depan semakin nyaman dan ramah untuk dikunjungi,” ujar Dedy Yon Supriyono.

Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang timbul serta menjamin kepastian, perlindungan dan keberlangsungan usaha pedagang kaki lima di Kota Tegal.

Dedy Yon menyampaikan, di dalam Raperda tersebut memuat semua aspek secara lengkap antara lain lokasi dan kawasan tempat berusaha, hak dan kewajiban bagi PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran dan perizinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi sudah terakomodir di dalam Raperda PKL.

Menjawab terkait penertiban PKL di sekitar Jl. Pancasila, Ia menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan PKL, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, bahwa tempat umum dilarang untuk kegiatan usaha.

Advertisements

Selama ini Pemkot Tegal sudah berusaha secara maksimal dalam menangani masalah PKL dengan cara humanis, dimulai dengan sosialisasi hingga surat secara tertulis. Namun terkadang pelaksanaan penertiban tidak selalu berjalan lancar, karena mereka sudah terprovokasi oleh pihak lain ataupun adanya kekhawatiran usahanya tidak akan laku seperti dulu.

Sedangkan untuk pelatihan usaha, diberikan kepada UKM yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan secara bertahap. Untuk konsep penataan pedagang kaki lima sebisa mungkin dekat dengan pembeli, namun Wali Kota menjelaskan, pihaknya terkendala dengan penataan lahan, terkendala dengan lahan yang ada, sehingga penataan pedagang kaki lima diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,610