Transformasi Digital, Rencana Pemerintah Pengurangan Aparatur Sipil Negara
JAKARTA – Rencana pemerintah dalam memotong jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin dekat. Penyebabnya adalah transformasi digital yang bakal mengurangi pejabat pelaksana hingga sekitar 30% – 40%.
Sebagaimana diketahui, hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana.
“Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti,” tegas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dr. Ir. Alex Denni, M. M.
“Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana,” lanjutnya.
“Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong, sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II, Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional, jadi organisasinya dulu,” tegasnya.
Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.
“Ketiga, terkait manusianya sendiri, manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh. Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur,” tambahnya lagi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menginginkan birokrasi yang efektif dan efisien demi mendukung kelancaran pembangunan Indonesia. Sehingga tenaga birokrat mulai dikurangi dan diganti dengan pemanfaatan teknologi robotik.
Hal ini sudah terjadi, jika dilihat dari buku statistik ASN per Juni 2021, jumlah PNS memang mengalami penurunan sejak tahun 2016 silam. Ini membuktikan bahwa porsi PNS di negara ini semakin berkurang.
“Jumlah PNS berstatus aktif per 30 Juni 2021 adalah 4.081.824 atau mengalami penurunan 3,33 % dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak Tahun 2016,” tulis buku tersebut.
Secara rinci, pada tahun 2015 jumlah PNS tercatat sebanyak 4.593.604 orang. Kemudian turun menjadi 4.374.341 di tahun 2016 dan turun lagi menjadi 4.289.396 di tahun 2017.
Lalu di tahun 2018 jumlah PNS kembali turun menjadi 4.185.503 orang dan naik tipis menjadi 4.189.121 di tahun 2019. Namun, di tahun 2020 jumlah PNS aktif kembali turun menjadi 4.168.118 orang.
Kemudian pada tahun 2021 per Juni jumlahnya menjadi 4.081.824 orang yang terdiri dari PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 949.050 (23%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.132.774 (77%).
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati