Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Makin Mudah dengan Simantapbaja
SLAWI – Proses perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tegal kini berjalan semakin mudah seiring diimplementasikannya sistem pemantauan tahapan pengadaan barang dan jasa atau Simantapbaja.
Hal ini teruangkap saat berlangsung rapat koordinasi (rakor) perencanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 di Gedung Dadali, Selasa (15/02/2022) pagi.
Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat mengatakan dirinya sangat mendukung proses digitalisasi persiapan pengadaan barang dan jasa yang akan memudahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) mempersiapkan dokumen persiapan pengadaan sebelum disampaikan ke tim kelompok kerja (Pokja) atau pejabat pemilihan.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri dalam prosesnya memerlukan perencanaan matang karena berhubungan dengan anggaran pemerintah yang dihimpun dari pajak rakyat, sehingga perencanaan pengadaannya harus menghasilkan output bahkan outcome yang maksimal untuk masyarakat.
Menurutnya, pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang dan jasa adalah pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dengan sudah tersedianya Simantapbaja ini, Umi meminta PPK di seluruh organisasi perangkat daerah bisa mengoptimalkan fungsinya untuk mempercepat kerjanya, karena belanja barang dan jasa pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik akan sangat besar pengaruhnya bagi kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Ia mencontohkan seperti rencana pengadaan alat berat untuk mengelola sampah di tempat pemrosesan akhir sampah Penujah yang sudah sangat ditunggu-tunggu karena kaitannya dengan persoalan sampah yang sudah menumpuk dan meluber di sejumlah tempat pembuangan sementara.
Sedangkan belanja barang dan jasa yang kaitannya dengan infrastruktur akan sangat besar pengaruhnya dalam menggerakkan perekonomian daerah, termasuk belanja produk UMKM.
Menurutnya, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah menjamin minimal 40 persen anggaran dialokasikan untuk belanja produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi usaha dalam negeri.
Umi berpesan belanja publik tersebut jangan sampai ada yang tertunda pelaksanaannya, apalagi gagal lelang. Menurutnya, lebih cepat, lebih baik.
“Melalui Simantapbaja ini nanti kita akan bisa melihat kinerja PPK yang inline dengan PA atau KPA. Saya tidak ingin ada pekerjaan kita yang terlambat, terhambat atau bahkan gagal terlaksana hanya karena ketidakmampuan bapak, ibu mengawal proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Bapak, ibu harus kawal betul ini dan gunakan Simantapbaja sebagai instrumen pengendalinya,” pesan Umi pada peserta rakor.
Di sini Umi meminta agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan. Berapapun jumlahnya, masyarakat menurutnya harus mengetahui dan dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah, termasuk penyampaian rencana umum pengadaan (RUP) sebagai output dari rencana pengadaan barang dan jasa itu sendiri.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono meminta kepala perangkat daerah untuk tidak ragu membelanjakan anggarannya, meskipun belanja tahun 2022 ini masih berada di dalam bayang-bayang pandemi Covid-19.
“Jangan ragu untuk membelanjakannya, yang terpenting ini untuk masyarakat, itu yang diutamakan,” jelas Joko.
Joko juga menjelaskan melalui aplikasi Simantapbaja ini para pelaku pengadaan barang dan jasa bisa mengakses aplikasi, melakukan proses kegiatan pengadaan secara tender, sehingga permohonan barang dan jasa secara tender lebih efektif dan efisien.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah