Naik, Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah 2021 Kabupaten Tegal Rp 2,81 Triliun
SLAWI – Realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Tegal sampai dengan akhir tahun 2021 mencapai Rp 2,81 triliun atau 102,42 persen dari target yang telah ditetapkan.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Operasional Pendapatan (POP) Daerah Triwulan Empat Tahun 2021 di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Rabu (26/01/2022) pagi.
Joko mengungkapkan, dari target pendapatan daerah Kabupaten Tegal 2021 yang sebesar Rp 2,75 triliun, realisasinya mencapai Rp 2,81 triliun. Pendapatan daerah ini juga lebih tinggi dari realisasi penerimaan pendapatan tahun 2020 yang mencapai Rp 2,6 triliun.
Atas pencapaian tersebut, Joko mengapresiasi kinerja jajarannya yang sudah bekerja optimal di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski pendapatan secara keseluruhan meningkat, namun pandemi Covid-19 yang puncaknya terjadi pada pertengahan 2021 lalu dengan merebaknya varian Delta juga berdampak menurunnya penerimaan pendapatan daerah karena kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang membatasi mobilitas masyarakat seperti kegiatan wisata,” kata Joko.
Hal itu pula yang mengakibatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata mengalami penurunan dari target awalnya yang sebesar Rp 7,72 miliar terealisasi Rp 5,4 miliar atau 70 persen.
Adanya penurunan pendapatan sejumlah sektor penerimaan tersebut mendorong pihaknya melakukan evaluasi, terutama pada sektor yang mengalami penurunan tajam, termasuk pada penerimaan dana perimbangan seperti dana alokasi khusus yang berkurang dari alokasi pemerintah pusat karena kendala penyerapannya di lapangan oleh perangkat daerah.
Di samping itu, Joko juga meminta komitmen Bapenda dan perangkat daerah lainnya untuk merealisasikan rencana pendayagunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Saya minta komitmen Bapenda untuk mendayagunakan aset daerah agar tidak mangkrak yang mengesankan kita tidak mampu mengelola aset dengan benar. Padahal untuk aset tanah banyak lokasinya yang strategis, punya nilai bisnis yang jika dikelola oleh pihak swasta atau dikerjasamakan, bisa mendatangkan keuntungan untuk Pemda, pelaku usaha, juga warga,” tegasnya.
Di sini, Joko juga menekankan perlunya implementasi program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah di masing-masing perangkat daerah untuk memudahkan pelayanan publik yang lebih cepat dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Mindset bekerja kita harus dirubah, karena kita harus berkompetisi dengan waktu dan keterbatasan dengan mendigitalisasi pos-pos penerimaan PAD seperti memanfaatkan teknologi finansial atau pembayaran melalui platform dompet digital hingga penggunaan alat mobile point of sales (MPOS) maupun qick response code Indonesia standart (QRIS),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Suharinto menjelaskan realisasi PAD Kabupaten Tegal tahun 2021 mencapai 125,7 persen atau Rp 590,5 miliar dari targetnya Rp 469,75 miliar. Realisasi penerimaan dari jasa pelayanan RSUD dr Soeselo Slawi menempati jumlah terbesar dari 19 pos PAD, yakni sebesar Rp 254,9 miliar atau 43,16 persen PAD. Disusul penerimaan dari Bapenda yang sebesar Rp 143,44 miliar atau 24,3 persen PAD.
Suharinto juga mengingatkan agar perolehan PAD dari perangkat daerah pengampu kebijakan yang realisasi penerimaannya belum mencapai target untuk melakukan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi, terutama yang berkaitan dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah