Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin Terus Berjalan

PENDAMPINGAN: Program bantuan pendampingan hukum ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. (BeeNews.id/Wijaya Kusuma)

SLAWI – Pemkab Tegal menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memfasilitasi bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang tengah berperkara di pengadilan. Program ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Gedung C Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal, Jumat (03/10/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berpusat pada manusia atau human centered public service.

Kebijakan tersebut juga diatur lewat Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya.

“Kita (Pemkab Tegal) berkomitmen menghadirkan keadilan yang bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk warga miskin. Sehingga melalui layanan bantuan hukum ini kita ingin pastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dari hak-haknya dalam memperoleh keadilan dan pembelaan di depan hukum,” ucap Joko.

Melalui FKP diharapkan terbangun ruang dialog antara pemda dengan masyarakat untuk memastikan layanan ini berjalan baik dengan menjaring masukan dari masyarakat, menyempurnakan standar pelayanan, hingga mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal BK Aribawa mengungkapkan penyelenggaraan layanan bantuan hukum ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan terus memberikan manfaat nyata bagi warga kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum.

Layanan ini tidak diberikan dalam bentuk uang ke penerima bantuan, melainkan melalui LBH mitra yang akan mendampingi mereka saat berperkara. LBH tersebut antara lain LBH Jalan Menuju Matahari, LBH Perisai Kebenaran, dan LBH Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

Pihaknya mengalokasikan anggaran Rp100 juta tahun ini yang diberikan ke tiga lembaga yang sudah terakreditasi untuk penanganan perkara.

“Indeks bantuan kami melalui LBH Rp5 juta per perkara. Dana tersebut digunakan LBH untuk biaya pendampingan hingga proses persidangan, bukan untuk individu penerima bantuan hukum,” ujar Aribawa.

Sejauh ini, kasus yang paling banyak ditangani antara lain perkara perdata seperti wanprestasi, permasalahan keluarga seperti KDRT, hingga kenakalan remaja. Selain itu juga ada perkara soal narkotika dan psikotropika.
(Red2/Umum)

Editor : Indah Setiawati)

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 129,609