Kolaborasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Tegal
SLAWI– Upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan dukungan multi pihak, dari mulai kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga warga masyarakat. Termasuk pengurangan keracunan timbel pada anak yang melibatkan organisasi internasional Unicef (United Nations Children’s Fund).
Informasi ini mengemuka saat berlangsung kegiatan Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Senin (09/12/2024)
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengatakan, salah satu lahan di Kabupaten Tegal yang terkontaminasi limbah B3 dan telah dilakukan pemulihan secara bertahap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2018 hingga 2023 berada di kompleks makam Amangkurat I dan sekitarnya di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.
Selama bertahun-tahun lahan ini digunakan sebagai dumpsite oleh warga pelaku usaha pengecoran logam untuk menumpuk slag atau kotoran sisa peleburan logam. Luasan lahan yang berhasil diremediasi oleh KLHK mencapai 0,94 hektare. Remediasi dilakukan dengan cara mengupas material slag yang bercampur tanah seberat 18,47 ribu ton dan menggantinya dengan tanah baru.
Tanah terkontaminasi limbah B3 hasil kupasan tersebut diangkut oleh perusahaan penyedia jasa untuk diolah lebih lanjut. Adapun total nilai anggaran dari proyek remediasi ini mencapai Rp20,5 miliar.
Pasca pemulihan lahan oleh KLHK, Pemkab Tegal melanjutkan pekerjaan remediasi pada lahan terkontaminasi di luar dumpsite tahun 2024 ini dengan melakukan pengangkatan slag di kompleks pemakaman umum warga. Luasan lahan yang diremediasi mencapai 259,97 meter persegi dengan berat tanah bercampur slag yang berhasil dikupas mencapai 150 ton dan total anggaran mencapai Rp389,6 juta.
“Keberhasilan kita memulihkan lahan terkontaminasi limbah B3 di Pesarean ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga para pihak yang sudah terlibat dari sejak sebelum remediasi seperti akademisi juga Danida (Danish International Development Agency) dari Denmark yang menghitung luasan lahan terkontaminasi B3,” ucap Joko.
Joko menegaskan, upaya ini tidak hanya berhenti sampai pada pemulihan lahan eks dumpsite Pesarean dari limbah B3, namun juga pemanfaatan lahan pasca remediasi, kepatuhan pelaku usaha rumahan pengecoran logam yang belum merelokasi usahanya ke perkampungan industri kecil (PIK) Kebasen untuk tidak membuang limbahnya di lingkungan sekitar, hingga penanganan keracunan timbel pada anak.
Upaya dan langkah penanganan keracunan timbel pada anak sendiri telah diatur melalui Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi yang menyampaikan perlunya tindaklanjut pasca remediasi agar lahan eks dumpsite di Pesarean yang berdiri di atas tanah milik Kerator Surakarta ini tidak terbengkalai, menjadi lahan tidur yang ditumbuhi ilalang sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Muchtar menegaskan, pasca remediasi, segala bentuk pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana lingkungan hidup. Pihaknya pun mengimbau agar lahan eks-lokasi dumpsite di Pesarean tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan slag.
Melalui kerja sama antara Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal telah disusun detail engineering design (DED) Pesarean sebagai destinasi wisata religi berupa ziarah Makam Amangkurat I dengan menata eks-lokasi dumpsite agar menjadi zona yang aman, sehat, dan nyaman untuk aktivitas warga juga wisatawan.
Dari DED penataan kawasan pariwisata eks-dumpsite di kompleks tanah milik Keraton Surakarya diketahui nilai pembangunan fisiknya mencapai Rp16 miliar. Namun demikian, angka ini masih perlu rekalkulasi lagi, memperhatilan hasil studi kelayakan agar investasi fisik yang dibangun nantinya tidak mangkrak di kemudian hari.
“Usai menangani limbah di Pesarean, kami akan bergeser konsentrasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ke PIK Kebasen dan Desa Karangdawa yang tingkat pencemarannya juga tinggi,” ungkap Muchtar.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Indah Setiawati