Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Mulai 2025, Simak Aturan Barunya

BARU : Petugas di kantor pajak memberikan pelayanan kepada wajib pajak, seiring dengan perubahan peraturan baru tentang jatuh tempo pembayaran pajak yang akan berlaku mulai Januari 2025.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

JAKARTA – Mulai awal 2025, aturan mengenai jatuh tempo pembayaran pajak mengalami perubahan yang cukup signifikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang akan mengatur tanggal jatuh tempo baru sebagai bagian dari penerapan Core Tax Administration System (CTAS).

Kebijakan baru ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan mencabut 42 peraturan sebelumnya terkait jatuh tempo pajak.

Dalam ketentuan baru yang tercantum pada Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, penyetoran berbagai jenis pajak masa harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jenis pajak yang diatur dalam ketentuan ini meliputi beberapa PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, hingga PPN atas barang kena pajak tertentu.

Pada aturan sebelumnya, jenis pajak tertentu, seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), memiliki tanggal jatuh tempo pada tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, melalui peraturan baru ini, ketentuan tanggal 15 bulan berikutnya berlaku secara umum, baik untuk pajak yang dipotong maupun pajak yang disetor sendiri.

Pengecualian dan Ketentuan Khusus
Meski tanggal jatuh tempo kini diseragamkan, ada beberapa pengecualian. Dalam Pasal 94 ayat (3), misalnya, diatur bahwa penyetoran untuk PPh Pasal 22 serta PPN dan PPnBM impor harus dilakukan saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor. Apabila pajak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyetoran wajib dilakukan maksimal satu hari kerja setelah pemungutan.

Selain itu, bagi wajib pajak tertentu yang menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak, penyetoran juga harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Aturan Baru untuk PPN dan PPnBM
PMK 81/2024 juga mengubah ketentuan terkait penyetoran PPN dan PPnBM. Kini, penyetoran untuk jenis pajak ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, aturan yang berlaku masih memberikan tenggat hingga tanggal 15 bulan berikutnya.

Aturan baru ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pihak pemungut pajak, yang kini diwajibkan untuk disetorkan sesuai jadwal terbaru dalam peraturan ini.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih efektif dan seragam. Pastikan Anda mencermati ketentuan terbaru ini agar kewajiban pajak tetap terpenuhi sesuai jadwal yang berlaku mulai 2025.
(Red1/Pemerintahan)

Editor : Indah Setiawati

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,518