Penyerahan 38 SK BLUD Puskesmas Mandiri
BREBES – KSN II Penyerahan 38 SK BLUD Puskesmas Mandiri secara simbolis oleh PJ Bupati Brebes didampingi Sekda Brebes Ir.H.Djoko Gunawan MT Kepala Dinkes serta kepala BPKAD bertempat di KPT Brebes, Rabu (20/12).
PJ Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH M.Hum dalam arahannya mengatakan ada beberapa hal yang harus dikuati selaku kepala BLUD puskesmas pada 38 Puskesmas di Kabupaten Brebes.
Pertama adalah penguatan kesesuaian badan hukumnya rangkaiannya, PJ Bupati perintahkan kepada kepala Dinkes agar segera lengkapi regulasi ke bawahnya peraturan Bupati tentang BLUD Puskesmas. Kepada Bosnya para pegawai (Sekda) segera rekrut untuk pembentukan SOP perkuatan BLUD Puskesmas, karena kita harus mendapatkan kualitas yang bagus karena pelayanan harus sudah teruji.
Kedua kepada kepala Baperlitbangda dan BPKAD, kebutuhan perencanaan dan keuangan BLUD itu agar diperhatikan, kalau kita tinggal begitu ini jadi lepas hilang dan tentu saja WTP kita hilang.
Saya pastikan akan mengawal bapak ibu semua, mengawal jalannya transisi ini untuk baik. Kalau butuh regulasi Bupati untuk penguatan ini, saya akan ngawas diri. dengan bagian hukum dan tim saya yang akan melakukan fasilitasi dan membuat Perda.
Ke depan saya mengharapkan betul bapak ibu melayani kesehatan masyarakat dengan baik dan ikhlas, saya orangnya melihat baru percaya
Terakhir dikatakan agar ”menjaga Covid kendalikan kalau ada yang urgent (penting) kawal dan segera laporkan karena Covid ada tanda-tanda kembali mempengaruhi suasana kehidupan di Indonesia” tegas PJ Bupati Iwanuddin.
Sebelumnya Kepala BPKAD Edy Kusmartono melaporkan, selama ini sebelumnya di tahun 2023 ada 5 Holding maka per 2 Januari 2024 masing-masing Puskesmas menjadi BLUD Mandiri, tanggal 21 besok ada tim transisi yang akan menyesuaikan masalah keuangan dan aset dari masing-masing holding, kata Edy
Setelah pemeriksaan BPK akan kita serahkan asetnya ini kepada masing-masing BLUD sesuai dengan kondisi yang ada, karena apa? kalau diserahkan sekarang kami khawatir pas pemeriksaan BPK menjadi disclaimer (penolakan), sehingga kita hati hati sekali karena pengalaman beberapa tahun yang lalu ketika kita akan mencapai WTP kita berdarah darah (kerja keras) menyediakan asetnya Bu Ineke dan teman teman, sehingga kita hati hati sekali karena memang disamping dalam rangka mendorong kemandirian dan kompetensi masing-masing Puskesmas juga dalam rangka pengelolaan dan laporan keuangan yang lebih akuntabel.
Tim bekerja berdasarkan keputusan Bupati Brebes no.900/1640/2023 tentang tim penilai badan layanan umum daerah bidang kesehatan kemudian surat dari Kepala Dinas kesehatan no B/440/1048/11 tahun 2023 tanggal 29 Nopember 2023 perihal permohonan penerapan BLUD unit organisasi bersifat khusus Puskesmas.
Tim diketuai Sekda Brebes Sekretaris Kepala BPKAD, Kepala Baperlitbangda anggota Inspektur anggota dan Kepala Dinkes anggota.
Unsur penilaian ada 3 yaitu Substantif, teknis dan administratif , unsur penilaian ini berdasarkan kepada Permendagri no 79 tahun 2018 tentang BLUD.
Jadi yang dinilai dari 38 Puskesmas ini secara substantif telah memenuhi persyaratan dimana seluruh Puskesmas memiliki tugas dan fungsi bersifat operasional dalam pelayanan umum yang menghasilkan semi barang atau jasa publik.
38 Puskesmas telah memenuhi persyaratan teknis dimana seluruh Puskesmas memiliki karakteristik tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan lebih layak atau dikelola dengan menerapkan BLUD sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD 38 Puskesmas telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan dokumen yang disampaikan.
Terakhir sosialisasi disampaikan kepala Dinas kesehatan Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowati SKM M.Kes dengan materi ”Transformasi Puskesmas menuju BLUD tahun 2023″ yang pelaksanaannya pada tahun 2024, kata Ineke.
Lebih lanjut disampaikan tujuan dan asas BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif efisien ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh KDH.
Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda.
Dalam melaksanakan tujuan BLUD di berikan fleksibilitas dalam pengelolaan Keuangannya Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. KDH bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum ” kata Ineke dalam paparannya.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah