Bawaslu Brebes Gelar Rapat Gugus Tugas Awasi Konten Internet Pemilu 2024

BREBES – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes meggelar Rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024 di aula kantor setempat, Selasa, (6/12).
Peserta kegiatan rapat berasal dari KPU, Dinkominfotik, Kepolisian Resor Brebes serta Relawan Patroli Cyber (RPC) perwakilan Brebes dan sejumlah awak media.
Anggota/Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin menyatakan urgensi pencegahan pelanggaran penyebaran konten internet pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, khususnya di wilayah Kabupaten Brebes.
“Masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023, peran gugus tugas ini sangat krusial,” kata Amir Fudin.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, larangan dalam kampanye di antaranya memuat konten yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dan/atau menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Selain itu, kata dia, sebagaimana Surat Edaran No. 43 Tahun 2023 tentang identifikasi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024 bahwa dalam prakteknya konten yang melanggar tersebut dilakukan bukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye sehingga menjadi salah satu kerawanan kampanye.
“Oleh karena itu, dibutuhkan peran-peran dari instansi terkait untuk menangani konten internet,” jelasnya.
Dalam Rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024 menghasilkan beberapa rencana tindaklanjut. Di antaranya perumusan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilu 2024.
Di sisi lain, ia menghimbau kepada peserta Pemilu bahwa iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan karena ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber.
Dalam peraturan yang ada, ada ancaman yang bisa dikenakan kepada peserta pemilu jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.
“Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan institusi terkait guna mengawasi adanya potensi pelanggaran kampanye,” ungkapnya.
Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan Capres-Cawapres pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Namun sejak 28 November 2023 kemarin, peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan Capres-Cawapres, dan kampanye di media sosial.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah