Guna Netral dalam Pemilu 2024, Seluruh ASN Kabupaten Brebes Tanda Tangan Pakta Integritas

MENUNJUKKAN : ASN Pemkab Brebes saat menunjukkan Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan juga pengucapan Ikrar Netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada 2024. (Beenews.id/zuhud)

BREBES – Pemkab Brebes dorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lakukan penandatanganan Pakta Integritas dan pengucapan Ikrar Netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada 2024, yang dilakukan masing-masing OPD yang ada di Pemkab Brebes, Senin (9/10). Bahkan ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024 mendatang akan ditindak tegas.

Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengatakan, tujuan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN, dilakukan sebagai komitmen Pemkab Brebes untuk netral, tidak mendukung salah satu calon maupun parpol tertentu.

“Bila ditemukan ada ASN tidak netral, sudah ada undang-undang ASN. Semua ada kewajiban dan hak yang diatur dalam prinsip prinsip dan etika. Ada prosesnya siapa yang melaporkan, siapa yang menindak itu kan ada aturannya,” kata Urip Sihabuddin.

Soal fasilitas pemerintah seperti sekolah maupun perkantoran, Urip menegaskan larangan digunakan untuk kegiatan kampanye. Termasuk mereka para ASN maupun pejabat yang melakukan pertemuan dengan para calon yang maju sebagai anggota legislatif maupun calon di Pilkada.

“Perkantoran atau sekolah dilarang untuk kegiatan kampanye. Semua ada aturan dan sanksi baik ASN maupun pejabat yang terlibat poliitik praktis,” tegas Urip Sihabudin.

Sekda Brebes Djoko Gunawan menjelaskan, terkait surat Kemendagri pelaksanaan Pemilu 2024 bahwa ASN harus menyampaikan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas Pemilu. Tujuannya, agar para ASN ini memahami sepenuhnya terhadap tugas dan kewajiban posisinya sebagai ASN.

“Tujuan agar pada Pemilu dan Pilkada ASN netral dan profesional memahami sepenuhnya terhadap posisinya masing-masing,” jelas Djoko Gunawan.

Menurut dia, dalam Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas, intinya tidak ada keberpihakkan ASN kepada para calon maupun kepada partai politik. ASN juga diminta berhati-hati baik itu di media massa maupun media sosial.

“Ada sanksi ASN sesuai dengan aturan disiplin pegawai,” kata Djoko Gunawan.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Brebes Komar mengatakan, dalam pemilu 2024 mendatang, semua ASN khususnya di DPRD Brebes untuk netral. Ini sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.

Advertisements

“Jika ada yang kedapatan melanggar dari point-point dari pakta integritas itu maka kami akan tindak tegas,” kata Komar.

Sesuai dengan kode etik ASN, setiap pegawai harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitas yang dimaksud, ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

“Ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN, khususnya di lingkungan DPRD Kabupaten Brebes,” katanya.

Sementara bagi pegawai non ASN di lingkungan sekretariat DPRD Brebes diharapkan dapat mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN ini.

“Saya meminta kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Brebes bisa mendukung dalam mensukseskan pakta integritas yang sudah ditandatangani tadi,” jelasnya.(Red3/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,625