Tutupi Saluran Air, 37 Bangunan Tak Berizin di Curug Pangkah Dibongkar

ILEGAL: Proses pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi sekunder, di sekitaran eks Pasar Hewan Curug Pangkah. Pembongkaran dilaksanakan dalam dua hari terakhir, Rabu-Kamis, 26-27 Juli 2023. Selain menutupi secara permanen bagian atas saluran sekunder yang ada, pendirian bangunannya juga tidak sesuai peruntukan lahan. (BeeNews.id/Listiya Rizky Syafika)

PANGKAH – Sedikitnya 37 bangunan tak berizin yang berdiri di sisi utara makam cina (Bong Pai) dan sekitaran eks Pasar Hewan Curug Pangkah dibongkar dalam dua hari terakhir ini, Rabu-Kamis, (26-27/07/2023).

Pembongkaran bangunan permanen dan nonpermanen ini dilakukan oleh petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemali Comal Provinsi Jateng dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah pengawasan 150 personil gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tegal, Satpol PP Provinsi Jateng, TNI, Polri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Balai PSDA Pemali Comal, PLN Cabang Slawi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sebelumnya, PLN Slawi telah memutus aliran listrik pada bangunan ilegal tersebut. Di sini, sebagian pemilik juga tampak membongkar sendiri bangunannya dan mengamankan properti miliknya.

Ditemui saat proses pembongaran, Rabu (26/07/2023), Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menjelaskan bahwa bangunan ilegal tersebut sudah puluhan tahun berdiri. Pihaknya pun telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan sebagaimana amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, termasuk surat peringatan dari PLN. Sehingga eksekusi ini merupakan tindakan akhir karena setelah tenggat waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya.

“Setidaknya sudah enam surat peringatan kami berikan, tapi mereka sama sekali tidak meresponnya dengan baik, termasuk pemilik bangunan nonpermanen tambal ban, warung makan, dan lainnya,” kata Teguh.

Sampai kemudian, ungkap dia, pihaknya menerima surat dari BBWS Kementerian PUPR tanggal 13 Mei 2023 yang meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal tersebut. Permintaan ini direspon Pemkab Tegal dengan membentuk tim pembongkaran dan menyepakati eksekusinya mulai tanggal 26 Juli 2023.

“Di sini banyak berdiri bangunan liar, termasuk warung-warung yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman lingkungan. Warung ini dimanfaatkan untuk berjualan miras, perjudian hingga kegiatan asusila,” ujarnya.

Di tanya soal keberadaan bangunan liar di sisi utara perempatan jalan lingkar Kota Slawi ini, Teguh memastikan pihaknya akan segera menertibkannya dalam waktu dekat setelah PLN melakukan pemutusan aliran listrik.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pelaksana Urusan Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR Arianto mengatakan, sesuai peta, bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder daerah irigasi Curug, Sungai Gung, Kecamatan Pangkah. Menurutnya, lebar tanah yang menjadi hak miliki BBWS Provinisi Jawa Tengah ini sepanjang 22 meter.

“Satu orang sudah membongkar mandiri. Sesuai komitmen bersama, proses pembongkaran kita lakukan secara humanis. Saya rasa pemilik bangunan sudah memahami ketentuan ini dan pasrah sehingga tidak ada perlawanan saat dibongkar. Untuk selanjutnya, pembongkaran akan kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.

Advertisements

Usai pembongkaran, pihaknya akan melakukan perbaikan dan normalisasi aliran sungai yang selama ini tersendat karena saluran air untuk kepentingan irigasi lahan pertanian tersebut tertutup oleh bangunan ilegal. Setelah proses normalisasi selesai, lanjut dia, akan dilakukan penataan sempadan aliran sungai atau irigasi ini dengan pembuatan taman ataupun jalur penghijauan. (Red2/Umum)

Editor: Indah Setiawati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,520