Sosialisasi Operasi Patuh Candi, Kasat Lantas Brebes Berikan Sosialisasi Operasi Patuh Candi di Kawasan Islamik Center Brebes

SOSIALISASI : Kasat Lantas tengah melakukan sosialisasi Dikmas lantas berupa 10 sasaran dan tata tertib lalulintas. Selain itu, juga memberikan edukasi terkait tilang elektronik (etle) dan etle mobile.(Beenews.id/doc)

BREBES – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar secara serentak sejak tanggal 10 Juli 2023, dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian di Jawa Tengah yang mengedepankan Satuan Lalulintas (Sat Lantas).

Di Kabupaten Brebes, jajaran Satlantas kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan operasi patuh yang akan digelar sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang.

Setelah sebelumnya jajaran Satlantas Polres Brebes melakukan sosialisasi melalui siaran Radio, kegiatan yang sama kembali dilakukan dengan bertatap muka langsung bersama puluhan warga Kabupaten Brebes yang tengah mengikuti pelatihan Diksar Satpam di kawasan Isamic Centre Brebes, Selasa (11/7) kemarin.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menyampaikan dalam kegiatan yang dikemas sebagai program Kasat Lantas mengajar tersebut menyampaikan sosialisasi dan edukasi Operasi patuh Candi 2023.

“Melalui kegiatan pemberian materi yang juga program Kasat Lantas mengajar tersebut, kita sampaikan edukasi dan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh kepada para peserta Diksar Satpam,” kata Edi Sukamto, Rabu (12/7).

Disampaikan Kasat Lantas, dalam kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi Dikmas lantas berupa 10 sasaran dan tata tertib lalulintas. Selain itu, juga disampaikan edukasi terkait tilang elektronik (etle) dan etle mobile.

“Harapan para peserta diksar Satpam memahami tata tertib berlalulintas untuk keselamatan bersama dan kami mengajak untuk menjadi pelopor keseaatan lalulintas guna mengurangi fataitas kecelakaan,” jelasnya.

Adapun 10 sasaran yang disosialisasikan untuk tertib berlalulintas diantaranya pengendara wajib memiliki SIM dan dilengkapi dengan membawa STNK. Kemudian, patuh terhadap rambu lalulintas.

Selajutnya, patuhi kecepatan maksimum, Gunakan helm saat berkendara serta kelengkapan kendaraan dan sepeda motor wajib ada. Kemudian, dilarang melintas di trotoar, tidak membawa muatan over dimensi (over load). Selanjutnya tidak mengemudi secara ugal – ugal maupun dalam pengaruh alkohol serta tidak menggunakan (bermain) handphone saat berkendara. (Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,457