Pelantikan Dua Perangkat Desa Pangebatan
BREBES – Dua orang calon perangkat desa yang lolos seleksi dilantik oleh Kepala Desa Pengebatan H. Lukmanul Hakim yang mengambil tempat di SMK Ma’Arif NU 02 Bantarkawung, Jum’at (23/6).
Pelantikan juga di hadiri Forkompincam Bantarkawung, BPD, LPM dan tokoh Agama, Ketua RT, RW dan masyarakat. Adapun Riyan Fathurohman dilantik sebagai Kaur Keuangan dan Kamal Mustapa sebagai Kaur Perencanaan desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Jateng.
Pelantikan itu setelah final hasil seleksi akhir pada Selasa, (13/6) di Universitas Peradaban Bumiayu dua orang yang lolos seksi yaitu Riyan Fathurohman dengan nilai seleksi 247 poin untuk Kaur keuangan dan Kamal Mustapa dengan nilai 272 poin sebagai Kaur Perencanaan desa Pangebatan.
Kepala Desa Pangebatan H Lukmanul Hakim mengatakan, seleksi merupakan bagian dari proses penerimaan perangkat desa Pangebatan, ada dua kekosongan untuk posisi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan yang mengikuti seleksi sejumlah 18 orang. Pengisian dua perangkat desa yang kosong karena kedua perangkat desa yang lama sudah Purna berusia 60 tahun.
“Kedua posisi Kaur tersebut sebelumnya kosong karena perangkat sebelumnya memasuki masa purna tugas,” ujarnya
Kepala Desa Pangebatan H.Lukmanul Hakim menyampaikan kedua orang perangkat desa yang baru dilantik diharapkan harus bisa bekerja sesuai tupoksi di Desa Pangebatan.
“Setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggung jawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara,” ujar Lukmanul Hakim.
Camat Bantarkawung Slamet Budi Raharjo SIP yang di wakili Sekcam Agus Prasetyo SH dalam sambutannya mengatakan setelah saudara Riyan Fathurohman sebagai Kaur keuangan dan Kamal Mustapa sebagai Kaur Perencanaan, setelah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai perangkat baru mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Desa tadi, Perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi sehingga di Desa Pangebatan mampu merealisasikan yang disampaikan oleh kepala desa tadi.
“Tugas perangkat Desa melayani masyarakat sesuai tupoksinya.dan setiap ada permasalahan harus cepat berkoordinasi dengan Kepala Desa,” tandas Camat.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah