Pemkab Brebes Akan Bentuk Tim Khusus, Guna Dorong Investor Percepat Proses Perijinan

PERIJINAN : Turut hadir dalam acara tersebut Ketua NGO LAPPAS-RI, Purwanto bersama bendaharanya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang di wakili oleh Afroni (Kabid Perijinan) dan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes di wakili oleh Andriani.(BeeNews.id/Doc).

BREBES – Selama ini yang dijumpai di lapangan itu kebanyakan Investor yang masuk dengan perijinan yang belum lengkap. Tetapi mereka dianggap sudah melaksanakan operasional.

Adapun, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) ini sekarang perijinan melalui online. Sehingga, dengan begitu banyak investor yang ijinnya lewat online.

Sementara pihak investor sudah menerima, sedangkan pihak Pemkab belum tau karena tidak adanya tembusan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan usai menerima audensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) pada, Kamis (11/5/2023)

Sekda Brebes juga menyampaikan rasa terima kasih atas saran-saran dan masukan dari pihak Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) karena, menurutnya, hal itu sudah mengingatkan pemerintah daerah dan menjadi kontrol yang positif untuk kebaikan Brebes.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim khusus dalam pengawasan perijinan pabrik dengan melibatkan OPD terkait. Bahkan dirinya juga sudah sering menyampaikan kepada OPD yang membidangi agar setiap kali ada investor yang masuk supaya diberikan edukasi agar proses perijinannya dahulu diurus, dimunculkan baru melakukan kegiatan.

“Setelah ini kami akan segera memerintahkan kepada DPMPTSP agar setiap data industri yang ada di cek dan di kejar bukti fisik pengurusan perijinan yang mereka miliki dan segera laporkan langsung kepada saya,” tegas Djoko Gunawan.

Dia berharap, agar semua pihak bisa saling memahami dan investor yang bersangkutan juga segera memproses perijinan.

AMPB melakukan audensi dengan PJ Bupati Brebes yakni berkaitan dengan maraknya investor asing yang membangun industri di wilayah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

“Dimana dalam pembangunannya tidak mengedepankan regulasi perijinan yang ada dan menabrak aturan serta mengabu-abu kan aturan perundang undangan baik peraturan dari pusat maupun peraturan daerah,” kata Kordinator AMPB, Firdaus Andika.

“Namun terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak Pemda, sehingga banyak menuai protes dan menjadi gaduh tidak kondusif di lingkungan masyarakat dan para pengamat lingkungan, terutama tentang Analis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya.

Advertisements

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada Pemda Brebes agar dapat menata, memberikan kejelasan, kepastian di lokasi Kawasan Industri Brebes agar sesuai menurut Peraturan Bupati Brebes No 63 Tahun 2022.

Disampaikan juga oleh Ketua NGO LAPPAS-RI, H. Purwanto, kepada Pemda ia menegaskan agar Pemda dan OPD terkait dapat lebih tegas untuk menindak semua bangunan pabrik baik yang baru mulai ataupun yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi ijin terutama AMDAL.

Supaya segera diberi teguran lisan maupun tertulis hingga penutupan atau pemberhentian sementara aktifitas kegiatan sampai semua perijinan-perijinan itu diurus dan di terbitkan.

Terkait audensi ini, ia sangat mengapresiasi Pemda Brebes dalam hal ini kepada Sekda yang telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dalam audensi. (Red3/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,619