Ahli Waris Pegawai Non ASN Pemkab Tegal Terima Santunan Jaminan Kematian

SERAHKAN : Santunan ke ahli waris diserahkan Bupati Tegal, Umi Azizah kepada istri almarhum, Siti Fatimah yang disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Novri Annur. (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

Slawi – Ahli waris Dul Kholil, pegawai non ASN Pemkab Tegal yang meninggal dunia beberapa waktu lalu mendapat santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyerahan klaim sebesar Rp 42 juta tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Tegal Umi Azizah beberapa waktu lalu.

Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, jika jaminan sosial tenaga kerja sangat diperlukan untuk menjamin hak dasar dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja. Karena menurutnya, setiap pekerjaan memiliki resikonya masing – masing.

“Risiko warga yang bekerja di lingkungan terbuka cenderung lebih tinggi dari mereka yang bekerja di dalam ruangan. Sehingga keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan Pemerintah kepada warganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” kata Umi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur menyampaikan, pemberian santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua.

Sedangkan jaminan kematian, lanjut Novri, akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah jaminan yang akan diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.

Novri berharap, organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Tegal bisa mendaftarkan pegawainya baik PPPK maupun tenaga kontrak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Lenny Kusuma Putri

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,620