Ketua KONI Brebes Akan Berakhir Mei 2023, Ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Ketua
BREBES – KONI Kabupaten Brebes secara resmi membuka penjaringan dan penyaringan Bakal Calon (Balon) Ketua Umum, untuk periode 2023-2027. Itu menyusul akan berakhirnya kepengurusan KONI Brebes periode 2019-2023, pada Mei mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketua Umum KONI Brebes tahun 2023, Kamis (19/1), di Kantor KONI Brebes.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketua Umum KONI Brebes, Adi Dwiyanto menjelaskan, masa bakti Kepengurusan KONI Brebes periode 2019-2023 akan berakhir pada Mei mendatang. Namun sesuai hasil konsultasi dengan KONI Jawa Tengah, proses Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang salah satu agendanya memilih Ketua KONI dipercepat pelaksanaannya pada awal Februari.
Sehingga, dalam rapat kerja (Raker) KONI Brebes telah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketua Umum. “Tim kami ini terdiri dari lima orang anggota, tiga orang dari pengurud KONI dan dua orang dari perwakilan cabang olahraga,” ujarnya didampingi anggota tim.
Menurut dia, saat ini tim mulai bekerja melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan ketua umum. Adapun tahapanya meliputi, pada 19-24 Januari dilaksanakan persiapan sekretsriat hingga sosialisasi penjaringan dan penyaringan balon ketua umum.
Nantinya, pada 25-28 Januari, dilaksanakan tahapan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran balon ketua umum. Selanjutnya, pada 30-31 Januari tahapan verifikasi persyaratan administrasi balon. Setelah itu, pada 1 Februari tahapan penetapan balon ketua umum. Pada 3 Februari dilaksanakan penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan balon ketua umum kepada panitia Musorkab. Sedangkan pada 4 Februari dilaksanakan Musorkab.
“Jadi, pendaftaran balon Ketua Umum KONI Brebes ini mulai kami buka pada 25 Januari dan ditutup pada 28 Januari. Sedangkan pelaksanaan Musorkab digelar pada 4 Febuari, yang rencananya dilaksanakan di Aula KPT Brebes,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk bisa mendaftar sebagai balon Ketua Umum KONI Brebes harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai AD/ART dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kabupaten Brebes dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, pernah menjadi pengurus KONI/ pengurus cabor minimal satu periode. Setiap balon minimal didukung 20 persen dari cabor yang ada di bawah KONI Brebes.
“KONI Brebes saat ini membawahi 35 cabor, sehingga setiap balon minimal mendapat dukungan dari 7 cabor. Surat dukungan ini diserahkan bersamaan pengembalian formulir pendaftaran,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Brebes, ada sebanyak 37 hak suara. Mereka berasal dari 35 cabor dengan 1 hak suara. Ketua Umum KONI Brebes sebelumnya 1 suara, dan KONI Jateng 1 suara. “Jika nantinya calon ketua umum yang ditetapkan lebih dari satu orang, Maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara. Namun jika calonnya satu orang akan dilakukan melalui aklamasi,” pungkasnya.(Red3/Organisasi)
Editor : Irene Indah