Metrologi Cegah Kecurangan Timbangan

METROLOGI : Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional 2 Yogyakarta Mohamad Ardiyansah, S.T., M E. mengapresiasi Pemkab Brebes yang telah menyelenggarakan kegiatan Metrologi Legal sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 1981. (BeeNews.id/Dinkominfotik Brebes)

BREBES – Banyak masyarakat baik yang berprofesi sebagai penjual maupun pembeli namun tidak mengetahui apakah barang yang dijual atau dibeli takarannya sudah sesuai atau tidak. Bahkan ada juga yang sengaja berbuat curang dengan mengakali alat timbangannya demi keuntungan yang lebih besar.

Untuk melindungi kepentingan umum terkait jaminan kebenaran, hasil pengukuran dan mencegah terjadinya kecurangan pada alat ukur, maka Pemerintah Kabupaten Brebes membangun Kantor UPTD Metrologi Legal.

“Kantor ini menjadi pusat tera ulang agar mesin timbangan menjadi benar takarannya,” kata Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, S.E., M.H. saat meresmikan UPTD Metrologi Legal, di Desa Terlangu, Brebes, Rabu (5/10).

Gedung tersebut dibagun dengan menggunakan APBD senilai Rp. 1,7 milyar di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes. Adanya Metrologi Legal, menjadikan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan Metrologi Legal meningkat.

Terbukti, sejak ditetapkannya Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pelayanan yang dipungut retribusi di 2021 dengan target Rp. 75 juta realisasi pendapatannya mencapai Rp. 79,7 juta (106 persen). Sedangkan di 2022 dengan target Rp. 75 juta realisasi pendapatan sampai September 2022 sudah mencapai Rp. 78 juta lebih (104 persen).

Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Zaenudin menjelaskan, pembangunan dan pembentukan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Brebes melalui jalan panjang. Dari mulai penganggaran sebesar Rp 1,7 milyar melalui APBD yang langsung dikawal Bupati Brebes, hingga konsolidasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagangan.

Zaenudin berharap dengan adanya UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Brebes, perlindungan konsumen dari segala bentuk kecurangan alat ukur atau timbangan dapat diminimalisir dan dicegah.

Zaenudin juga menyampaikan mulai bulan depan pihaknya akan langsung turun ke lapangan terutama ke pasar-pasar guna melalukan tera dan tera ulang pada seluruh alat ukur atau timbangan. Sehingga seluruh pedagang pasar hanya memiliki alat ukur yang sesuai standar dan akurat hasil.

Sehingga tujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran, hasil pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, setandar satuan, metode ukuran dan alat alat ukur/takar bisa tercapai.

Ardiyansah mengungkapkan, Kabupaten Brebes telah mendapatkan surat kemampuan pelayanan tera dan tera ulang sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan Metrologi Legal. Maka dengan diresmikannya gedung UPTD Metrologi Legal, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan tekait tera dan tera ulang. (Red4/Umum)

Advertisements

Editor: Nur Hayati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442