Bea dan Cukai Tegal Musnahkan 5 juta Batang Rokok Ilegal
TEGAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, bersama Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa Kepala Instansi terkait, Senin (26/9/2022) melakukan pemusnahan 5.308.108 dari berbagai merek.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota, sementara sisanya dilakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Tegal, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, disaksikan oleh Instansi Terkait, Instansi vertikal Kementerian Keuangan dari KPKNL, yang menerbitkan izin pemusnahan barang milik negara tersebut dan Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Kota Tegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Yudhi Hendrawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa barang milik negara yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil 64 penindakan selama (1/7/2021) sampai dengan (31/12/2021).
Dari hasil 5 jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp.5.391.265.120,-, sedangkan untuk total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 3.643.506.409,-.
“Ini merupakan nilai cukai yang tidak terbayarkan,” terang Yudi Hendrawan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tertanggal (17/7/2022), berupa 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dari berbagai merek.
Yudi menambahkan, untuk tahun 2022 ini, dari (1/1/2022) sampai dengan September 2022, pihaknya sudah melakukan 99 kali penindakan, terhadap hasil tembakau ilegal dari berbagai merek dengan jumlah total 15 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp. 17.434.269.160,- dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 11.698.193.122,-.
“Ada yang masih dalam proses penyidikan dan ada yang sudah dalam proses penetapan barang milik negara, hasil sitaan 2022 ini kemudian yang nantinya akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya,” ujar Yudi.
Penindakan yang berhasil dilakukan menurutnya merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antar Instansi di wilayah kerja Bea dan Cukai Tegal.
“Kegiatan yang kami lakukan secara bersama-sama instansi terkait, meliputi sosialisasi, edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, kemudian pertukaran informasi dan juga kita melakukan operasi bersama Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal, baik barang larangan maupun barang dengan pembatasan, termasuk barang kena cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono seusai melakukan pemusnahan rokok ilegal, menyebutkan melalui pemusnahan barang milik negara ini sebagai upaya memberikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak menggunakan lagi rokok ilegal.
Menanggapi meningkatnya peredaran rokok ilegal, Dedy Yon mengajak semua pihak untuk turut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok-rokok ilegal ini setiap tahunnya dapat mencapai milyaran rupiah, karena itu sudah semestinya peredaran rokok ilegal ini dihentikan.
Tugas tersebut tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak Bea dan Cukai saja tapi juga merupakan sinergi bersama antara Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah kota Tegal serta aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian hingga kejaksaan yang berwilayah kerja di Kota Tegal.
“Kita harapkan secara bersama-sama lebih gencar lagi agar kita semua bersama-sama menggempur rokok ilegal,” tutur Dedy Yon.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah