Membangun Transparansi Produk Hukum Desa Lewat JDIH
SLAWI – Tingkatkan kualitas penyediaan informasi publik, Pemkab Tegal melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal mendorong pemerintah desa membuka fitur layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di masing-masing laman pemerintah desa.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Abdul Apipudin saat membuka acara bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Tahun 2022 di ruang rapat Gedung Bhagawat Gita Setda Kabupaten Tegal, Kamis (28/07/2022).
JDIH di era reformasi merupakan manifestasi keterbukan informasi publik dalam penyediaan informasi hukum. Terlebih, dewasa ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kemudahaan akses informasi digital melalui internet.
Perilaku masyarakat dalam mencari informasi menurutnya terus menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia yang kini mencapai 73,7 persen dari total penduduk.
“Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persennya mengakses konten layanan publik, termasuk layanan publik pemerintah,” kata Apip.
Oleh karena itu, lanjutnya, penggunaan teknologi informasi memegang peranan penting dan sangat menentukan dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik sebagai kewajiban di pemerintahan. Tinggal bagaimana lembaga publik mampu menyajikan layanan informasi tersebut agar berfungsi efektif dan efisien, termasuk layanan JDIH Pemkab Tegal,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Apip berharap kehadiran fitur JDIH di masing-masing laman pemerintah desa harus sering diperbarui dan dipublikasikan lewat berbagai media, terutama media sosial. Salah satu indikasinya akan terlihat dari jumlah warganet yang mengunduh, sementara untuk kinerjanya dapat dilihat dari respon yang disampaikan warganet melalui kolom komentar.
Sehingga, dirinya menitip pesan kepada pejabat penanggungjawab dan staf pengelola laman JDIH dapat memfasilitasi personil pemerintah desa dalam mengunggah produk peraturannya, baik itu Perdes, Perkades, maupun peraturan bersama kepala desa.
Di samping itu, Dispermades juga diharapkan lebih intensif dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terkait tahapan dan prosedur penyusunan peraturan di desa yang mewajibkan pengunggahannya di JDIH.
“Saya minta agar seluruh produk peraturan desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan akan tetapi masih dalam bentuk hardcopy bisa didigitalisasi semuanya, termasuk yang sudah dicabut sekalipun dengan memberikan tanda atau pelabelan status dari produk hukum tersebut,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi menuturkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan fungsi dan kegunaan JDIH bagi pemerintah desa, selain upaya untuk mewujudkan JDIH Kabupaten Tegal yang memenuhi standar mutu melalui optimalisasi laman desa dalam pengelolaan JDIH. Harapannya, akan terbangun data produk hukum desa yang berkualitas dan dapat diakses secara mudah dan cepat.
“Peserta bimtek ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari admin laman desa dan pengelola JDIH kecamatan. Di sini peserta mendapatkan materi pengelolaan JDIH, jenis dan teknis penyusunan peraturan di desa dan pengelolaan laman desa,” pungkasnya.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah