565 Personil Siap Amankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021
Slawi – Kebijakan larangan mudik harus didukung dan dipahami oleh semua pihak untuk menyelamatkan Indonesia dari risiko bencana kesehatan yang dapat menyeret bangsa ini masuk ke jurang krisis ekonomi lebih dalam.
Sebanyak 565 personil gabungan TNI-Polri dan unsur kedinasan Pemkab Tegal serta komunitas masyarakat dikerahkan guna mengamankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro pada acara Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Ruang Rapat Bupati Tegal baru – baru ini.
Didi merinci, dari 565 personil tersebut, 330 personil berasal dari unsur kepolisian. Sedangkan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga Palang Merah Indonesia masing-masing 30 personil.
Didi yang sebelumnya menjabat Wakapolres Demak mengatakan jika personil akan dibagi tugasnya di empat titik pos pengamanan dan penyekatan terpadu.
Pertama, di jalur Pantura wilayah Kramat atau depan LIK Takaru. Kedua, di Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru. Ketiga, jalur exit tol Adiwerna, dan keempat di Simpang Klonengan, Margasari. Adapun kegiatan penyekatan Mudik Lebaran 2021 akan berlangsung mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei.
“Praktis, selama 12 hari itu masyarakat dilarang mudik, kecuali mereka yang melakukan perjalanan dinas, pengangkut logistik dan obat-obatan yang disertai izin, pekerja informal yang sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dan tempat tinggal di perantauan, ibu melahirkan atau kedaruratan kesehatan,” jelas Didi.
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dadang Darusman menyampaikan jika ada warga yang nekat mudik dan terbukti positif Covid-19, pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi di RSUD Suradadi.
“Selama 14 hari ke depan, pemudik yang nekat dan dinyatakan positif akan menjalani isolasi di RSUD Suradadi. Sudah kami siapkan 60 tempat tidur untuk pasien Covid-19,” ujar Dadang. (Red2/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati