4 Korban Perdagangan Orang Terima Uang Pengganti Dari Kejari dan LPSK Brebes
BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memfasilitasi empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapat restitusi (uang penganti) Rabu (31/1). Keempat korban merupakan korban dari terpidana Wihanti dan Nikoh yang hendak dikirim ke luar negeri.
Hadir dalam penyerahan uang restitusi yakni, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (LPSK) Handari Restu Dewi.
Handari mengapresiasi para jaksa di jajaran Kejari Brebes atas kinerja dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban TPPO.
“Kami apresiasi jajaran Kejari Brebes jika restitusi kepada para korban ini adalah restitusi kedua kallinya. Belum tentu kejaksaan lainya seperti di sini atas capaian yang diraih dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban,” kata Handari.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan uang restitusi yang dibayar dua terpidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Adapun pelaksanaan Eksekusi penyerahan Restitusi kepada para korban TPPO sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 133/Pid.Sus/2023/PN Bbs tanggal 11 Januari 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, juga surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : Print-62/M.3.30.3/Etl.3/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.
“Eksekusi pembayaran restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Uang tersebut dibayar oleh terpidana kepada korban,” kata Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasipidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung.
Menurut Yadi, pembayaran restitusi diwakilkan oleh petugas LPSK, yang kemudian diserahkan kepada para korban.
Di antaranya, terdakwa Nikoh secara tanggung renteng membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp3.127.000.
Kemudian korban atas nama Irma dengan nilai restitusi sebesar Rp2.799.000 dan korban atas nama Putri dengan nilai restitusi sebesar Rp255.000.
Sedangkan korban atas nama Tomimah dengan nilai restitusi sebesar Rp.1.500.000 dan korban atas nama Sukaesih dengan nilai restitusi sebesar Rp1.700.000.
“Jika pada saat proses Penuntutan dalam perkara tersebut, pada tanggal 14 November 2023 para terdakwa telah menitipkan kepada Jaksa Penuntut Umum uang pembayaran Restitusi sebesar Rp.6.254.000,” ungkapnya.
Satu korban menerima langsung uang restitusi. Sedangkan uang restitusi tiga korban lainya dititipkan petugas LPSK yang hadir.
“Karena 3 korban berada di luar kota, maka restitusi kami wakilkan kepada LPSK yang telah diberikan kuasa oleh para korban, yang sudah diketahui oleh para korban. Nantinya dari LPSK yang menyerahkan kepada korban,” kata dia.
Terkait apakah semua korban TPPO akan mendapat restitusi, lanjut dia, tergantung dari kondisi para korban. Begitu juga pertimbangan kerugian korban.
“Tidak semua. Namun dari kami akan berupaya memfasilitasi korban TPPO untuk mendapat ganti rugi melalui tuntutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Brebes telah berhasil melakukan pembayaran restitusi kepada para korban TPPO sebanyak 2 (dua) kali.
Pertama pada tanggal 19 Februari 2021 Jaksa Eksekutor pada Kejari Brebes telah menyerahkan Restitusi kepada para Korban TPPO terhadap ABK Kapal LONG XING 629 dan Kejaksaan Negeri Brebes pada tanggal 28 April 2021 lalu.
Bahkan, atas kinerja itu Kejari Brebes telah mendapatkan penghargaan dari LPSK atas dukungannya dalam mewujudkan Hak atas Restitusi kepada korban dan yang kedua kalinya. (Red3/Umum)
Editor : Irene Indah