3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Bakal Terima Bantuan

DIDATA : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menjelaskan, bahwa penerima bantuan sudah didata oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal untuk para pedagang kecil. Sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal untuk juru parkir di zona penyekatan jalan.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Selain bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten Tegal berencana memberikan bantuan pangan beras untuk 3.132 keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dan pedagang kaki lima yang terkena dampak langsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Termasuk keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/07/2021) siang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan jika bantuan beras sebanyak 20 kilogram untuk setiap KPM tersebut akan didistribusikan pada Rabu (14/07/2021).

“Nantinya, bantuan beras kualitas premium ini akan diberikan kepada 1.983 pedagang kecil dan pekerja terdampak PPKM darurat. Serta 1.149 KPM bagi keluarga yang sedang menjalankan isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.

Menurutnya, bansos pangan beras senilai Rp 656.339.000,- ini bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2021.

“Untuk menentukan target penerima manfaat saat ini memang tidak bisa dilakukan pendaftaran secara suka rela dari desa ataupun warga. Melainkan melibatkan dinas terkait karena waktu penetapan kebijakan PPKM darurat yang sangat singkat,” kata Nurhayati.

Dengan demikian, lanjut Nurhayati, pendataan pedagang kecil dan juru parkir baik yang ada di wilayah terdampak langsung PPKM darurat maupun di objek wisata tersebut dilakukan lewat instansi pembinanya masing-masing. Adapun bantuan beras ini akan didistribusikan melalui pemerintah desanya masing-masing.

Kendati demikian, bantuan bagi masyarakat yang sedang menjalankan isoman, syarat dan alurnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana pemerintah desa mendata warganya yang sedang menjalankan isoman dengan disertakan surat keterangan terkonfirmasi positif dari Puskesmas, kemudian menyerahkannya kepada Dinsos Kabupaten Tegal.

“Penentuan sasaran untuk jaring pengaman sosial PPKM darurat ini insyaAllah sudah terfilter baik. Dimana warga yang tercatat sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan bantuan sosial tunai baik dari pusat maupun provinsi tidak bisa menerima bantuan ini,” jelasnya.
(Red3/Umum)

Editor : Nur Hayati

Advertisements
TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,528