2023 Korsupgah KPK RI, Sasar MCP Tematik Aset dan Pendapatan Daerah

PROGRAM : Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono saat menghadiri giat, Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bertempat di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Upaya pencegahan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan hingga ke daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadi salah satu daerah yang di kunjungi Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 3.

Perwakilan Tim Korsupgah, Uding Juharudin pada giat, Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Rabu (8/3/2023), di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, menyampaikan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Pemkot Tegal, terkait persoalan-persoalan dan kendala yang dihadapi dalam pencegahan tindak korupsi.

“Kami hadir untuk memastikan daerah-daerah yang kita ampu jangan sampai terjadi korupsi, saya mengajak bersama-sama untuk menjaga tata kelola keuangan supaya celah-celah korupsi bisa kita tutup,” ujar Uding Juharudin.

Ia menyampaikan selain akan melakukan evaluasi dari pengelolaan keuangan tahun 2022, di tahun 2023, pihaknya akan lebih menekankan pada pendekatan dengan indikator yang lebih detail, dengan Indikator yang sudah tematik.

Ada 2 hal tematik yang akan menjadi penekanan Korsupgah KPK RI, yaitu tematik terkait Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Ada 3 hal yang menurut uding Juharudin harus dilakukan untuk pengelolaan aset, agar tidak menjadi potensi korupsi yakni aset harus dikuasai secara legal formal, kepemilikannya serta bukti kepemilikan, memastikan legal formal kepemilikan, selain itu penguasaan fisik oleh Pemkot Tegal, aset harus dikuasai oleh Pemkot.

Apabila ada aset yang di sewa-menyewa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk yang ketiga adalah pemanfaatan aset. Sewa menyewa yang terjadi terkait aset yang dimiliki Pemkot harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menawarkan bantuan, pendampingan apabila ada aset Pemkot yang secara kepemilikan masih bermasalah atau bersengketa.

“Ketika program tematik ini sudah berjalan dengan baik, maka manfaatnya akan berlanjut dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum,” tuturnya.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kedatangan KPK di Kota Tegal sangat diperlukan, menurutnya program pencegahan korupsi terintegrasi (MCP) di Kota Tegal tentu akan bisa dilaksanakan secara lebih baik dengan arahan dan sosialisasi dari KPK.

Advertisements

Dengan terus meningkatnya prestasi Pemkot Tegal, Wali Kota mengajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan bertemu dengan tim untuk memahami apa yang akan Pemkot Tegal lakukan dalam menindaklanjuti pencegahan korupsi.

“Kita harus lebih serius dan tetap aktif melaporkan hasil dari perencanaan, keuangan, pendapatan, kepegawaian, perizinan, aplikasi serta pengadaan barang dan jasa,” ujar Wali Kota Tegal.

Ia berharap tidak ada lagi yang tersandung tindak pidana korupsi di Pemkot Tegal, Ia berharap KPK bisa memberikan arahan kepada seluruh peserta

“Saya harap tim dari KPK benar-benar dapat memberikan arahan. selanjutnya kepada seluruh peserta saya minta jika ada yang belum dipahami tentang pencegahan tindak pidana korupsi, manfaatkan momen ini untuk bertanya dan mendapat jawaban sejelas-jelasnya. ini sangat penting agar kita dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tenang,” harap Dedy Yon.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006