13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Dibekuk Polres Tegal Kota

UPAYA : Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menuturkan bahwa upaya yang dilaksanakan dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga atas dukungan dari semua pihak, baik dari stake holder terkait maupun masyarakat yang turut menginformasikan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba. (BeeNews.id/doc)

KOTA TEGAL – Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota terus digencarkan. Mengingat narkoba kini sudah banyak jenisnya, dan sudah menyasar dari semua usia.

Tidak hanya mereka yang sudah tua saja, melainkan kaum milenial juga sudah mulai menjadi sasaran narkoba.

Dari berbagai operasi yang dilaksanakan telah berhasil meringkus para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Seperti pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilaksanakan pada 9 sampai 28 Februari 2022 yang lalu telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan menangkap 8 (delapan) orang tersangka, ditambah dengan tersangka lain yang ditangkap sebelum pelaksanaan operasi dan kasus narkoba lainnya sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S, saat Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Dalam Rangka Operasi Bersinar Candi 2022 di Gedung Devia Cita Polres Tegal Kota, Selasa (8/3/2022) menyampaikan pada Operasi Bersinar Candi dengan sasaran penjual, kurir, pengedar dan penyalahgunaan narkoba, dibentuk 3 Satuan Tugas yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binluh dan Satgas Gakkum.

Kemudian dari operasi tersebut, berhasil menangkap 4 orang tersangka yang merupakan kasus TO operasi dengan barang bukti yang didapat terdiri dari sabu seberat 3,76 gram. Kemudian untuk kasus Non TO selama Operasi Bersinar Candi berhasil menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti tembakau gorilla,”ungkapnya.

Sementara untuk kasus narkoba sebelum Operasi Bersinar Candi juga berhasil menangkap 5 orang tersangka, dengan barang bukti berupa obat-obatan dan sabu. Total tersangka yang berhasil diringkus menurut Kapolres ada sebanyak 13 orang tersangka. Mereka akan dikenai pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, “terang Kapolres.

“Polres Tegal Kota tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaat yang didapat dari narkoba. Justru narkoba akan merusak tubuh, membuat penggunanya akan semakin ketergantungan dan bisa berakhir pada kematian. Narkoba juga merusak generasi penerus bangsa, karenanya jauhi narkoba dan berantas peredarannya,”pungkas Kapolres.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,408