Zona Merah, Pemkab Tegal Tutup Sementara Objek Wisata dan Fasilitas Umum

APEL PENCANANGAN : Wakil Bupati Tegal (tengah, berbaju putih) memimpin Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (09/06/2021) pagi. Usai apel, Ardie melepas sejumlah armada untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitaran Kota Slawi.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Tegal sejak tanggal 18 Mei 2021 lalu telah menempatkan Kabupaten Tegal masuk ke dalam zona merah. Rata-rata penambahannya kini mencapai 60 kasus baru per hari.

Pemerintah Kabupaten Tegal berencana menutup sementara objek wisata dan fasilitas umum selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (10/06/2021) besok hingga Rabu (23/06/2021) mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie usai memimpin Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (09/06/2021) pagi.

“Melawan Covid-19 ini tidaklah mudah karena selain tidak tampak, juga memang belum ada obatnya. Sehingga cara yang paling memungkinkan adalah melawan perilaku tidak disiplin dengan menertibkan mereka yang melanggar protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan karena setiap orang punya potensi menjadi inang, tempat bertumbuh dan menyebarnya virus corona,” kata Ardie.

Di tempat yang sama, Kapolres Tegal AKPB Muhammad Iqbal Simatupang menuturkan pihaknya bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Tegal masih terus melakukan operasi yustisi. Ia berharap dengan adanya peraturan Bupati Tegal yang baru masyarakat bisa lebih patuh dan memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun fasilitas umum yang akan ditutup selema 14 hari ke depan antara lain Alun-Alun Hanggawana Slawi, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Alun-Alun di depan rumah dinas Bupati, dan tempat umum lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan. Sedangkan pasar tradisional tetap buka dengan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan.

Juga adanya pembatasan jam operasional buka mal, pasar swalayan, toko modern, restoran, rumah makan kafe, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya sampai dengan pukul 21.00. Selepas itu, hingga pukul 23.00 hanya diizinkan buka untuk melayani pesan antar, tidak dikonsumsi di tempat.

Lanjut Jaenal, pihaknya juga akan menghentikan sementara pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan hajatan, kegiatan sosial dan keagamaan hingga tanggal 23 Juni 2021 mendatang.

Meski demikian, pihaknya dapat mentoleransi pelaksanaan kegiatan tersebut yang sudah mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sebelum SE tentang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 ini ditetapkan.
(Red3/Pemerintahan)

Editor : Nur Hayati

Advertisements
TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442