Walikota Terima Rekomendasi LKPJ 2022 dari Dewan
TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, menerima Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022.
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro pada Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota TA. 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/4/2023).
Rekomendasi atau catatan ini, menurut Wali Kota adalah salah satu perwujudan check and ballance yang saling bersinergi dan melengkapi antara Wali Kota sebagai pemimpin Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini tidak lepas dari prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diterapkan dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik.
Penilaian kinerja birokrasi ini harus dilihat juga dari indikator yang melekat pada pengguna jasa seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas. Sehingga indeks kepuasan masyarakat menjadi penting sebagai acuan kita melakukan pelayanan publik.
Upaya mewujudkan pemerintah daerah yang baik ini, tentunya akan semakin bernilai positif dengan dukungan dan peran DPRD sebagai mitra kerja dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan kebijakan Pemerintahan Daerah.
Walkot berharap semoga kerja sama yang harmonis ini dapat mengawal kemajuan Kota Tegal dengan penuh semangat dan komitmen yang kuat.
Terkait rekomendasi DPRD akan segera dilakukan langkah koordinatif dan supervisi ke semua perangkat daerah dan poin-poin rekomendasi akan dijadikan upaya penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Juru Bicara DPRD, Sutari, beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2022 antara lain, perlu dilakukannya harmonisasi dan konektivitas lintas OPD, antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sutari menyampaikan agar data kematian, secara otomatis BPJS dapat melakukan perubahan data kepesertaan. Data penduduk yang kepesertaan BPJS-nya diputus oleh Pemerintah Pusat dengan alasan pengurangan kepesertaan atau kepesertaan belum masuk DTKS, sehingga dapat diajukan kembali, selain itu, monitoring dan verifikasi data DTKS dan jumlah kepesertaan JKN Pusat yang aktif dan non aktif.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah