Wali Kota Tegal Sampaikan Empat Raperda
TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (20/5) pagi. Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnedro dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi Susilo dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Johardi, Ketua Tim Penggerak PKK, Roro Erfa Kusnabilla Dedy Yon serta Kepala OPD, Camat dan Lurah secara daring dan luring.
Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pengarustamaan Gender, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, dan Penanganan Tuberkolosis.
Terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Dedy Yon menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial.
Mendasari hal tersebut, kehadiran PKL merupakan salah satu sektor informal yang menjadi fenomena di perkotaan yang menimbulkan masalah ketertiban, lalu lintas, keamanan, maupun kebersihan di setiap daerah termasuk juga di Kota Tegal.
‘’Oleh karena itu substansi-substansi dalam rancangan perda tersebut memuat menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL, mengembangkan kerjasama dengan kabupaten/kota lainnya, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industry dan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL,’’ papar Wali Kota.
Mengenai Raperda Kota Tegal tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Wali Kota menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan salah satu dari tujuh prasarat evaluasi pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE), sebagai bentuk komitmen daerah dalam pelaksanaan pembangunan pada bidang kesetaraan dan keadilan gender.
Rancangan Perda PUG juga merupakan implementasi dari visi Wali Kota 2019-2024, yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif. Di samping itu sebagai perwujudan dari misi ke-2 Wali Kota 2019-2024, yaitu menciptakan atmosfir kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis, aman, kreatif, berbudaya, demokrasi, melindungi hak-hak anak dan perempuan untuk kesetaraan serta keadilan gender.
Sehingga perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh Pemerintah Kota Tegal dengan menyusun peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender.
Sedangkan, terkait Raperda Kota Tegal tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Wali Kota menyampaikan bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia agar mengurangi ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara.
Dikatakan Wali Kota, upaya ini harus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan sehingga tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat tercapai.
Wali Kota menyebut dengan melihat kondisi seperti tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk mendukung pencapaian tujuan negara tersebut di Kota Tegal,’’ ujar Wali Kota.
Terkait Raperda Kota Tegal tentang Penanggulangan Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Tegal dan dapat berpotensi menimbulkan penularan penyakit, kecacatan, dan kematian yang cukup tinggi serta risiko resistensi apabila penderita tidak melakukan pengobatan secara adekuat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan.
‘’Tren penderita tuberkulosis di Kota Tegal dari tahun ke tahun terus meningkat. Mendasarkan fakta empiris kasus Tuberkulosis yang ada di Kota Tegal yang masih cukup tinggi, maka perlu ada penanggulangan yang komprehensif dan terpadu melalui percepatan penanganan untuk pencapaian eliminiasi kasus tuberkulosis di Kota Tegal tahun 2030. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang penanggulangan tuberkulosis dalam upaya menanggulangi kasus tuberkulosis yang ada di Kota Tegal,’’ pungkas Wali Kota.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah