Wali Kota Tegal Sampaikan Dua Raperda
TEGAL – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kepemudaan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (27/01/2023).
Dedy Yon menjelaskan, kedua Raperda tersebut mempunyai alasan kemendesakan untuk segera dibahas dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.
Mendesak kata Dedy karena Raperda tersebut menggabungkan tujuh Perda yang selama ini menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tegal yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu.
Selanjutnya Raperda Kota Tegal tentang kepemudaan, untuk meningkatnya keberdayaan pemuda dan prestasi olahraga di tingkat regional dan nasional dengan sasaran meningkatnya keberdayaan pemuda dan meningkatnya prestasi olahraga di tingkat regional dan nasional. Lestarinya seni budaya dengan sasaran berkembangnya seni budaya daerah.
“Permasalahan yang dihadapi pemuda secara nasional dan di Kota Tegal dihadapkan pada tantangan yang sudah mengarah pada perilaku dan pengaruh negatif lainnya yang mengancam eksistensi dan jati diri pemuda,” kata Dedy Yon.
Bagi seluruh komponen masyarakat Kota Tegal program pemberdayaan pemuda sangat bermanfaat untuk meningkatkan citra, kepercayaan, keamanan sosial yang sangat didambakan untuk menunjang pariwisata.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah