Wali Kota: Rencana Pembangunan FO Tirus Masuk Perpres No. 79 Tahun 2019

TARGET : Walikota Tegal Dedy mejelaskan bahwa target tersebut merupakan estimasi pendapatan yang dapat dicapai sesuai dengan potensi. Selain itu direncanakan adanya penambahan obyek pendapatan baru yang diakomodir dalam rancangan perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyatakan Rencana pembangunan Fly Over (FO) Tirus sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Dan Kawasan Brebes, Tegal, Pemalang.

Perpres tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Pemerintah Kota Tegal telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya merealisasikan program tersebut,” jelas Wali Kota saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait rencana pembangunan FO di Persimpangan Tirus, saat Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Tegal Terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/11) siang.

Wali Kota juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait prioritas peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.

‘’Dapat saya jelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi adalah tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah.’’ papar Dedy Yon.

Lanjut Wali Kota, Pemerintah Kota Tegal telah mengkoordinaksikan kluster-kluster OPD terkait dalam upaya antisipasi, pencegahan sampai pada rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai akibat suatu kejadian yang disebabkan oleh alam.

Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2020 telah menyusun kajian risiko bencana dan peta rawan bencana Kota Tegal dan di tahun 2021 telah menyusun dokumen rencana penanggulangan bencana dan akan segera menjadi Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Tegal.

Sementara mengenai pandangan Fraksi Partai Golongan Karya terkait dengan konsistensi antara RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS yang telah disepakati, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan mempedomani dokumen perencanaan sebagai dasar penyusunan anggaran.

Untuk itu dalam penyusunan APBD perlu adanya komitmen bersama untuk menjaga konsistensi mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai dengan ditetapkannya dalam APBD.

Sedangkan mengenai skala prioritas pembangunan Kota Tegal tahun 2022 yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Walikota menyampaikan bahwa skala prioritas pembangunan Kota Tegal tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam nota keuangan yaitu Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, Pembangunan dan penataan infrastruktur kota guna memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat, Penguatan tata kelola pemerintahan dan kondusifitas wilayah, Peningkatan daya saing perekonomian daerah, Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, Peningkatan inovasi dan pemantapan teknologi informasi.

Advertisements

Dedy Yon juga menyampaikan jawaban dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp. 373.578.393.000,00.

Selanjutnya pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengenai perhitungan perkiraan silpa untuk menutup defisit anggaran pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 didasarkan pada perkiraan pencapaian pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021.

Wali Kota mengatakan Pemerintah Kota Tegal telah memperhitungkan besaran perkiraan silpa sehingga defisit yang direncanakan pada APBD tahun anggaran 2022 dapat ditutup dari perkiraan silpa.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,438